Kota Malang Perketat Penjualan Hewan Kurban, Begini Tanda Klinis PMK

Penjual hewan kurban di Jalan Surfat, Kota Malang, Jawa Timur. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Penjual hewan kurban di Jalan Surfat, Kota Malang, Jawa Timur. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com, MALANG– Penjual hewan kurban di Kota Malang, Jawa Timur, diingatkan wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan bila menjual sapi dan kambing bekas terserang penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Hewan kurban bekas PMK boleh dijual dengan syarat harus sehat dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan,” tegas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi, Kamis (13/6).

Saat ini, pihaknya memastikan Kota Malang bebas PMK. Pasalnya, seluruh hewan ternak terutama sapi sudah divaksinasi. Setidaknya sejak Januari 2024 sudah merealisasikan 500 dosis vaksin. Kini, ada tambahan 500 dosis vaksin dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Sedangkan guna mencegah penularan dan penyebaran penyakit zoonosis, Pemkot Malang membuat kebijakan mengatur lalu lintas hewan.

Lapak penjualan hewan kurban pun harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang setempat. Selanjutnya, petugas kesehatan hewan melanjutkan pemeriksaan  antemortem dan post mortem.

Pemeriksaan antemortem dilakukan sehari sebelum pemotongan hewan kurban. Adapun post mortem merupakan pemeriksaan jeroan dan karkas hewan kurban usai disembelih.

Selanjutnya, masyarakat harus memahami tanda klinis PMK pada hewan ternak, yaitu lepuh pada gusi, mulut dan lidah. Hewan ternak mengeluarkan liur secara berlebihan beserta luka pada kaki sampai kukunya terlepas.

PMK akibat virus yang menyerang hewan berkuku belah di antaranya kerbau, domba, kambing dan sapi. Masa inkubasi virus PMK 1-14 hari.

Reporter/Editor: Bagus Suryo