Tugusatu.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, terus membenahi tata kelola perparkiran. Kini, kemajuan dicapai, seluruh jukir menyetor uang parkir melalui sistem virtual account ke bank.
Jukir bertanggung jawab atas kendaraan bermotor dalam pengawasan mereka perlu asuransi. Karena itu, regulasi soal jaminan asuransi kehilangan kendaraan bermotor diperlukan guna memberikan kepastian pelayanan dan keamanan.
Hal itu bagian dari tata kelola manajemen perparkiran yang rancangan perdanya sedang dibahas oleh dewan. Adapun sistem parkir masih berbasis karcis dari pemda ke jukir lalu konsumen penerima layanan untuk parkir tepi jalan.
Saat ini, Dishub terus memperbaiki tata kelola sekaligus menyiapkan regulasi. Prinsip penyelenggaraan perparkiran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan. Dalam ranperda yang sekarang dibahas oleh pansus di dewan, karcis parkir masih sebagai tolok ukur.
“Dulu tidak ada imbal jasa, sekarang ada dengan pembagian 70% untuk jukir atau pengelola parkir, yang 30% jadi penerimaan retribusi daerah,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra, kemarin.
Dishub memperbaiki tata kelola lantaran filosofi penyelenggaraan parkir itu pelayanan oleh pemerintah, orang atau badan. Di dalamnya ada jukir melalui kerja sama pelaksanaan dan infrastruktur.
Agar tata kelola akuntabel, petugas Dishub tidak boleh menerima duit secara langsung dari jukir sejak November 2024. Jadi, seluruh pembayaran oleh jukir melalui bank. Selanjutnya, Dishub menghitung potensi karcis yang telah dikeluarkan.
Misalnya, karcis dihitung sesuai besarnya potensi parkir per hari. Lalu, jukir diminta langsung membayarkan hasil parkir ke bank, bukannya lewat petugas dishub seperti sebelumnya. Jadi, uang parkir langsung masuk kas pemda lebih dulu.
Kemudian, Dishub mentransfer 70% hak jukir ke rekening bank masing-masing jukir. Yang 30% sebagai penerimaan retribusi daerah.
Mekanisme ini diterapkan setelah tim menghitung potensi di semua lokasi. Potensi parkir terbanyak di antaranya Kayutangan dan Pasar Besar Malang bisa Rp2,5 juta per hari meski pendapatan retribusinya fluktuasi.
Soal jaminan asuransi kehilangan kendaraan bermotor nanti yang membayar, yaitu jukir atau badan pengelola parkir.