DPRD Kota Malang Bersama Pegiat Lingkungan Ungkap Bayi Terpapar Mikroplastik

Pegiat lingkungan audiensi dengan Komisi C DPRD Kota Malang soal bahaya mikroplastik mendorong perda pembatasan plastik, Rabu (13/8). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Pegiat lingkungan audiensi dengan Komisi C DPRD Kota Malang soal bahaya mikroplastik mendorong perda pembatasan plastik, Rabu (13/8). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Pertemuan Komisi C DPRD Kota Malang, Jawa Timur, bersama pegiat lingkungan dari Ecoton menghasilkan keputusan krusial. Dewan sepakat mengusulkan perda pengendalian plastik dan mikroplastik.

Pertemuan pada Rabu (13/8) di ruang rapat Komisi C membahas pembatasan plastik sekali pakai di Kota Malang sebagai urusan sangat mendesak. Sebab, plastik yang bisa bernilai ekonomi, nyatanya juga menjadi biang bencana dan penyakit. Sampah plastik dari botol air mineral menyumbat drainase, pada gilirannya mengakibatkan banjir.

“Aturan pembatasan plastik tidak cukup dengan surat edaran karena sifatnya imbauan. Harapannya ada perwal atau perda meskipun prosesnya sangat panjang, tapi tetap perlu didorong,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi.

Di sisi lain, semua pihak harus aktif berupaya mengelola persampahan dari hulu ke hilir secara terintegrasi guna mencegah bahaya mikroplastik yang mengerikan.

Hal itu terungkap dari penelitian oleh Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation), Mahasiswa Relawan Peduli Air Masyarakat dan Alam (Marapaima), dan Aksi Biroe Universitas Brawijaya.

Hasil penelitian menemukan 8.176 partikel/gram mikroplastik pada darah ibu hamil. Polimer yang mendominasi, yaitu PA, PU, PET, P, PS, PVC, PMMA, ACR, FKM, dan BR. Hal itu akibat konsumsi plastik sekali pakai seperti botol air mineral, plastik makanan, kosmetik, cat kuku dan lainnya.

Selain itu, 100% feses ibu hamil mengandung 4-21 partikel mikroplastik per 25 gram dengan ukuran 0,2-4,9 mm. Polimer yang mendominasi adalah CPE, PET, dan PA akibat dari konsumsi seafood yang terkontaminasi dan AMDK.

Sedangkan kandungan mikroplastik pada feses bayi 14,3 kali lipat lebih banyak daripada manusia dewasa. Polimer yang teridentifikasi PET, PC, berasal dari susu formula, ASI, mainan plastik, udara yang terkontaminasi.

Dampak dari mikroplastik itu perlu intervensi melalui regulasi yang kuat. Dito berharap ada perbaikan fasilitas dan penambahan sumber daya manusia di Dinas Lingkungan Hidup.

Ecoton pun diminta ambil bagian turut mengawasi instalasi pengolahan air limbah. Setelah ini perlu melakukan audiensi melibatkan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sehingga penguatan regulasi soal pembatasan plastik cepat terwujud.

Semua itu bergulir sejalan dengan gencarnya sosialisasi dan edukasi. Terkait hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin menyatakan kampanye harus terus dilakukan sembari dewan mendorong lewat regulasi.

Penulis: Bagus SuryoEditor: Tim editor