Setelah Pulihkan PSU Rp552 Miliar, Kejari Batu Tegaskan Pentingnya Penguatan Regulasi Perumahan

Perumahan Kota Batu
Kepala Kejari Kota Batu, Andy Sasongko bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Reynold. Foto: Tugusatu/Dafa Wahyu Pratama

Tugusatu.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menegaskan pentingnya penguatan regulasi perumahan usai mengamankan kembali PSU milik pemerintah senilai Rp552 miliar yang sempat tidak diserahkan pengembang perumahan.

Kepala Kejari Kota Batu, Dr. Andy Sasongko, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa persoalan PSU menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pembangunan perumahan di Kota Batu melalui aturan yang lebih terukur.

“Kami mendorong hadirnya regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang tegas. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Batu terus melakukan langkah proaktif demi melindungi kepentingan warga dan pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Andy mengungkapkan bahwa hasil pendampingan dan koordinasi bersama lintas perangkat daerah memungkinkan Kejari Kota Batu melakukan penyelamatan aset berupa PSU yang ditinggalkan pengembang, dengan nilai total mencapai Rp552 miliar.

“Sinergi pemerintah daerah, perangkat teknis, dan aparat penegak hukum membuat proses serah terima PSU dapat diselesaikan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Ia menilai pencapaian tersebut sekaligus menunjukkan perlunya penguatan regulasi, terutama mengenai sanksi bagi pengembang yang tidak menunaikan kewajiban penyerahan PSU baik secara fisik maupun administratif.

“Integritas data PSU menjadi fondasi utama. Tanpa data yang akurat, pengawasan sulit berjalan dan yang dirugikan pada akhirnya masyarakat,” lanjutnya.

Andy menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini mulai mendampingi proses pengelolaan PSU di wilayah Kota Malang.

“Penyelamatan aset PSU bernilai ratusan miliar ini bukan hanya keberhasilan institusi, tapi bentuk tanggung jawab negara memastikan hak-hak warga perumahan tidak diabaikan pengembang yang tidak patuh,” tegasnya.

Ia memastikan Kejari Batu siap membuka ruang berbagi pengalaman, praktik baik, dan pola sinergi dengan daerah lain demi terciptanya pengelolaan PSU yang lebih tertib dan berkeadilan.