DPRD Kota Malang Usulkan Perda Mikroplastik

Komisi C DPRD Kota Malang bersama pegiat lingkungan dari Ecoton usai audiensi soal bahaya mikroplastik, Rabu (13/8). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Komisi C DPRD Kota Malang bersama pegiat lingkungan dari Ecoton usai audiensi soal bahaya mikroplastik, Rabu (13/8). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, mendorong pembuatan peraturan daerah (perda) tentang pengendalian secara ketat sampah plastik. Pasalnya, mikroplastik menjadi isu krusial lantaran imbasnya berbahaya bagi kesehatan.

“Komisi C menyambut baik selanjutnya menindaklanjuti regulasi lebih detail dan tegas dalam hal membatasi plastik sekali pakai,” tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin, Rabu (13/8).

Dalam pertemuan Komisi C dengan pegiat lingkungan dari Ecoton membahas bahaya mikroplastik dan upaya tindak lanjut. Karena itu, regulasi soal plastik sekali pakai dan mikroplastik menjadi sangat penting.

“Kampanye harus terus digencarkan sembari dewan menginisiasi bahaya plastik dan mikroplastik dengan membuat regulasi,” ucapnya.

Dalam konteks ini, DPRD Kota Malang serius memperjuangkan temuan Ecoton. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi berkomitmen menindaklanjuti melalui perda.

“Dewan memperjuangkan temuan Ecoton dari hulu sampai hilir. Di Kota Malang sudah ada ketentuan pengurangan sampah plastik sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021. Tapi sifatnya imbauan,” ujar Dito.

Untuk itu, Dito mendorong adanya perda agar regulasi menjadi lebih kuat yang pasti juga mengatur sanksi.

“Perusahaan yang menghasilkan limbah plastik dari bungkus atau kemasan produk harus bertanggung jawab turut menangani sampah dari produk yang mereka hasilkan,” imbuhnya.

Divisi Advokasi dan Edukasi Ecoton, Alaika Rahmatullah menyatakan hasil penelitian Ecoton sebagai Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan, mengungkap limbah plastik telah mencemari lingkungan, bahkan memenuhi Sungai Brantas.

Bahaya mikroplastik berupa fragmen telah berada di perut manusia bersamaan dengan makanan dan minuman. Komponen plastik berukuran di bawah lima milimeter itu 14,3 kali lipat lebih tinggi berada di feses bayi ketimbang orang dewasa.

“Polimer yang teridentifikasi meliputi PET dan PC, yang bersumber dari susu formula, ASI, mainan plastik, hingga udara yang telah terkontaminasi,” tuturnya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pada darah ibu hamil ditemukan 8.176 partikel per gram mikroplastik, dengan polimer dominan PA, PU, PET, P, PS, PVC, PMMA, ACR, FKM, dan BR. Paparan ini diduga berasal dari konsumsi plastik sekali pakai seperti botol air mineral, kemasan makanan, kosmetik, cat kuku, dan berbagai produk sehari-hari lainnya.

Penulis: Bagus SuryoEditor: Tim editor