Tugusatu.com- Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Sosialisasi Insentif dan Disinsentif Penataan Ruang pada Kamis, (11/12/2025) di Hotel Aston Inn Batu.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait kebijakan serta mekanisme penerapan insentif dan disinsentif dalam pengelolaan ruang kota.
Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menjelaskan bahwa pemberian insentif maupun disinsentif menjadi instrumen penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan arahan investasi yang lebih jelas sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Menurut Alfi, insentif dapat berupa pengurangan pajak, subsidi, maupun bentuk penghargaan lain. Sementara disinsentif diterapkan pada zona yang membutuhkan pembatasan dengan bentuk sanksi, denda, atau ketentuan non-fiskal lain.
Dana pelaksanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber sah lainnya, dan proses pengawasannya dilaksanakan secara berjenjang hingga tingkat pemerintah provinsi.
Ia menegaskan bahwa Kota Batu sebagai kota wisata yang berkembang pesat membutuhkan regulasi pemanfaatan ruang yang tegas.
“Investasi terus masuk, sementara tata ruang harus diatur dengan jelas terkait mana kawasan wisata, permukiman, ruang terbuka hijau, pertanian, hingga perhotelan. Semua harus tertuang dengan pasti dalam regulasi,” katanya.
Penerapan kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Kebijakan tersebut kemudian dijabarkan lebih detail melalui Peraturan Wali Kota Rencana Detail Tata Ruang Kota (Perwali RDTRK) Nomor 7 Tahun 2024, termasuk rancangan perwali terkait insentif dan disinsentif yang sedang disosialisasikan saat ini.
Alfi menjelaskan bahwa insentif diberikan pada kawasan yang masih memiliki daya dukung memadai sehingga bisa didorong untuk berkembang. Sementara zonasi yang dinilai memerlukan pembatasan akan dikenakan disinsentif.
“Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian bagi investor, baik terkait pengaturan lebar jalan, permukiman, sempadan, garis sepadan bangunan, hingga ketinggian bangunan,” tuturnya.
Sosialisasi DPUPR Kota Batu ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap rencana tata ruang, mendorong investasi yang sesuai zonasi, memperbaiki kualitas lingkungan, sekaligus menumbuhkan kesadaran publik tentang pentingnya pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
“Semua ini sesuai arahan Bapak Wali Kota untuk menciptakan iklim investasi yang semakin SAE ke depan,” tutur Alfi.






