Cegah Bullying dan Pemakaian Narkoba, UMM Perkuat Literasi Hukum di Sekolah

Kegiatan literasi kegiatan literasi hukum di sekolah atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menggandeng Polresta Malang Kota, Fakultas Psikologi, serta Fakultas Kedokteran, beberapa waktu yang lalu. Istimewa
Kegiatan literasi kegiatan literasi hukum di sekolah atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menggandeng Polresta Malang Kota, Fakultas Psikologi, serta Fakultas Kedokteran, beberapa waktu yang lalu. Istimewa

Tugusatu.com, MALANG—Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menggandeng Polresta Malang Kota, Fakultas Psikologi, serta Fakultas Kedokteran untuk menggelar edukasi terpadu ke sekolah-sekolah.

Kegiatan perdana dilaksanakan di SMP Negeri 3 Kota Malang, Selasa (25/11/2025) lalu, melalui program bertajuk “Sekolah Bebas Bullying & Narkoba”. Program sosialisasi ini kedepan direncanakan menyasar puluhan sekolah menengah se-Malang Raya merespon lonjakan kasus bullying yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan

Dosen FH UMM Trisno, yang menjadi narasumber utama, menjelaskan  pencegahan bullying membutuhkan keberanian kolektif seluruh warga sekolah. “Kita tidak bisa membiarkan kasus bullying menjamur di lembaga pendidikan. Mari kita bersuara bersama. Speak up jika ada dugaan perundungan dan segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Dia menyebut terkait  dasar hukum yang mengatur perundungan, termasuk ketentuan dalam UU Perlindungan Anak yang melindungi hak tumbuh kembang anak, UU ITE yang mengatur cyberbullying, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru yang memberi sanksi tegas terhadap kekerasan fisik, psikis, hingga penghinaan dan ancaman.

Selain fokus pada bullying, sosialisasi juga menghadirkan materi mengenai bahaya narkoba, yang kini semakin menyasar pelajar melalui modus yang beragam. Para siswa diberi pemahaman mengenai dampak medis dan psikologis narkoba serta jerat hukum berdasarkan UU Narkotika dan UU Psikotropika. Penjelasan disampaikan secara detail, termasuk ancaman pidana berat atas kepemilikan, penggunaan, maupun peredaran gelap narkotika, yang dapat menghancurkan masa depan pelajar.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, menegaskan peran guru sebagai figur kunci dalam pencegahan.

Sebagai wakil orang tua di sekolah, guru diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, peka terhadap perubahan perilaku siswa, serta menjadi tempat berlindung bagi korban perundungan.

Dekan FH UMM, Prof. Tongat,  menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mengurai permasalahan bullying. “Dengan sumber daya kompeten yang dimiliki kampus, kehadiran UMM diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan sekolah bebas kekerasan dan bebas narkoba demi terwujudnya generasi muda Indonesia yang sehat, aman, dan berdaya” harapnya.

Penulis: Bagus Suryo Editor: Tim Redaksi