Kerugian Mencapai 73 Juta, Bea Cukai dan Pemkot Batu Amankan 94 Ribu Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal Batu
Tim gabungan dari Bea Cukai Malang dan Satpol PP saat press rilis pengamanan peredaran rokok ilegal di Kota Batu. Foto: Tugusatu/Dafa Wahyu Pratama

Tugusatu.com- Sebanyak 94.284 batang rokok ilegal dan 30 botol atau sekitar 18 liter minuman beralkohol ilegal diamankan Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu di Balai Kota Among Tani, Rabu (10/12/2025).

Pengamanan Barang Kena Cukai (BKC) ini merupakan hasil penanganan pelanggaran sepanjang Juli hingga Desember 2025, dengan nilai barang mencapai Rp143,4 juta dan potensi kerugian negara ditaksir Rp73,49 juta.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pribadi Pitoyo, menjelaskan bahwa keberhasilan penindakan peredaran rokok ilegal di Kota Batu ini tidak lepas dari sinergi antarinstansi.

“Penindakan ini merupakan hasil kerja sama Bea Cukai, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat dan media,” ujarnya.

Ia mengingatkan warga untuk tidak memperjualbelikan produk tembakau ilegal serta mendorong pelaku usaha mengurus legalitas industri rokok.

“Izin usaha industri hasil tembakau bisa diurus langsung di kantor Bea Cukai tanpa biaya. Kami mengajak semua pihak ikut memerangi rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara,” katanya.

Peredaran rokok ilegal di Malang Raya, tambahnya, menunjukkan tren penurunan. Kondisi ini dipengaruhi meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk mengurus perizinan.

“Dulu Malang Raya dikenal sebagai produsen rokok ilegal, tetapi sekarang banyak pabrik yang mengajukan izin karena prosesnya mudah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menyampaikan bahwa pengamanan ini menandai berakhirnya rangkaian sosialisasi dan operasi gabungan dalam program DBHCHT tahun anggaran 2025.

“Sosialisasi kami lakukan sejak 13 Agustus hingga 14 Oktober kepada seluruh perwakilan RT dan RW,” ungkapnya.

Setelah sosialisasi, operasi gabungan digelar bersama TNI/Polri, kejaksaan, Bea Cukai, dan Satpol PP. Sepanjang 2025, total 94.284 batang rokok ilegal ditemukan di tiga kecamatan.

Angka peredaran rokok ilegal di Kota Batu turun drastis dibanding 2023 yang mencapai 798.600 batang, namun meningkat dari 2024 yang hanya 27.476 batang.

Fariz memastikan bahwa program serupa akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026. Ia menyampaikan bahwa kegiatan pemberantasan rokok ilegal tetap berjalan dengan dukungan Bea Cukai Malang dan tim operasi gabungan.

Ia menyebut sosialisasi terhadap perangkat RT dan RW terbukti efektif dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

“Minimal kini mereka memahami bahaya rokok ilegal. Jika ada warga yang menjualnya, kami minta segera diinformasikan kepada Satpol PP,” katanya.

Sepanjang tahun ini, Satpol PP melaksanakan enam operasi gabungan. Meski belum memenuhi target ideal 12 operasi, Fariz menilai capaian tahun 2025 sudah signifikan.

“Dengan enam operasi saja kami mengamankan lebih dari 94 ribu batang rokok ilegal. Tahun depan akan kami maksimalkan kembali,” tegasnya.