Terima Keluhan Warga, DPRD Kota Malang Datangi TPA Supit Urang

Komisi C DPRD Kota Malang melakukan pengawasan atas kinerja TPA Supit Urang, Rabu (22/1). Foto: Tugusatu/ist
Komisi C DPRD Kota Malang melakukan pengawasan atas kinerja TPA Supit Urang, Rabu (22/1). Foto: Tugusatu/ist

Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, langsung bertindak setelah menerima keluhan masyarakat soal polusi udara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang. Warga yang mengeluh itu dari Desa Jedong dan Pandan Landung, Kabupaten Malang. Warga merasa tidak nyaman dengan bau sampah yang mengganggu.

Menerima keluhan tersebut, jajaran Komisi C DPRD Kota Malang mengambil tindakan dengan mendatangi TPA Supit Urang, Rabu (22/1).

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqim mengatakan TPA Supit Urang memang berteknologi modern. Akan tetapi, keberadaan TPA juga menyimpan persoalan yang harus segera diselesaikan. Terutama pengelolaan sampah jangan sampai menimbulkan protes dari warga.

“Warga menyampaikan keluhan soal pencemaran air, pencemaran udara, termasuk pelayanan kesehatan,” katanya.

Menurut Anas, TPA yang berlokasi di perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang itu memiliki dampak lingkungan sehingga harus dicari solusi terbaik.

Dalam hal ini, DPRD Kota Malang minta Pemkot Malang segera bertindak sehingga persoalan dengan warga bisa tuntas.

Protes warga terdampak TPA Supit Urang berada di Dusun Jurangwungu dan Dusun Krobyokan, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sejak lama, warga sudah melayangkan protes. Pada Oktober 2023, Pemkot Malang menerima audiensi bersama warga setempat.

Ketika itu muncul solusi, Pemkot Malang menawarkan layanan air bersih PDAM dan layanan kesehatan di Puskesmas Mulyorejo, Kota Malang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menjelaskan tata kelola di TPA Supit Urang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menjelaskan tata kelola di TPA Supit Urang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menyatakan pengelolaan sampah di TPA Supit Urang mengandalkan sistem sanitary landfill berbasis ramah lingkungan.

TPA Supit Urang memiliki fasilitas memilah sampah organik di gedung komposting. Adapun sampah campur diproses di gedung sorting plant. Di gedung itu, mesin mencacah sampah lalu menyortir sesuai jenisnya. Sampah yang melewati mesin magnetic separator otomatis menyisihkan logam, kaca dan karet.

“Air lindi diolah sesuai standar operasional prosedur, lalu uji lab sehingga ketika dibuang sudah aman,” ucapnya.

Rahman menegaskan ada kemungkinan bau yang dikeluhkan warga bukan dari TPA Supit Urang, melainkan diduga dari peternakan ayam di lahan 13 hektare yang lokasinya tak jauh dari TPA.

Sesuai data di Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah di Kota Malang sebanyak 778,34 ton per hari, sehingga total timbulan sampah setahun mencapai 284,095.41 pada tahun 2024.

Sumber sampah terbanyak dari rumah tangga sebanyak 371,09 ton menyusul perkantoran 2,44 ton, perniagaan 112,37 ton, pasar 23,45 ton, fasilitas publik 49,30 ton, kawasan 186,80ton, dan lainnya 32,89 ton.

Adapun komposisi sampah terdiri dari sisa makanan 54,39%, kayu ranting 13,60%, kertas karton 4,47, plastik 13,66%, logam 0,98%, kain 0,52%, karet-kulit 0,21%, kaca 1,78%, dan lainnya 10,39%. (ads)

Penulis: Bagus SuryoEditor: Tim editor