DPRD Kota Malang Komitmen Kawal Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, berkomitmen mengawal kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah adanya perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini guna mencegah munculnya gejolak masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Menurut saya semua kebijakan perlu evaluasi, berkaca di Pati, kita sebagai pemerintah dalam membuat kebijakan perlu melihat banyak sisi mengutamakan masyarakat,” tegas Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Kamis (14/8).

Saat ini besarnya PBB yang harus dibayar masyarakat menjadi perhatian. Publik di Kota Malang menyoroti setelah pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam perda itu kini mengatur satu tarif 0,2% dari sebelumnya terbagi dalam empat kategori sesuai klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebelum perubahan perda, tarif terendah PBB sebesar 0,055% untuk NJOP maksimal Rp1,5 miliar, dan tertinggi 0,167% untuk NJOP di atas Rp100 miliar.

Kemudian, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengkritisi besarnya tarif yang diberlakukan secara pukul rata semua warga. Arief beranggapan telah terjadi kenaikan mencapai 4% berimbas membebani masyarakat.

Namun, Ketua DPRD Amithya menekankan tidak ada kenaikan tarif PBB. Tapi kepastiannya nanti menunggu peraturan wali kota (Perwal).

“Dipastikan tidak ada kenaikan. Meskipun satu tarif, besarannya kan beda,” ujarnya.

Karena itu, Amithya segera membicarakan masalah ini bersama panitia khusus dewan sekaligus melibatkan Bapenda Kota Malang. Tujuannya agar semua pihak mendapatkan gambaran secara utuh terkait PBB.

Selain itu, dewan akan mengawal peraturan wali kota yang mengatur detail tarif PBB supaya mengetahui narasi Perwal secara komplet dan gamblang.

“Perwal harus dikawal kendati ranahnya dinas teknis. Perlu dikawal sampai petunjuk teknis karena ini krusial. Termasuk berkoordinasi dengan wali kota agar kebijakan berpihak pada masyarakat,” ucapnya.

Penulis: Maghfirotul HasanahEditor: Bagus Suryo