Tugusatu.com- Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi pengesahan perda PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera (Perusahaan Perseroan Daerah) Kota Malang melalui rapat paripurna DPRD. Perda ini tidak ada perubahan yang signifikan melainkan hanya nomenklatur saja.
Yang mendasar hanya perubahan nama saja menjadi perusahaan perseroan Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera,” tegas Wahyu Hidayat.
Perda juga memperkuat perubahan bentuk badan hukumnya yang telah disahkan oleh Kemenkumham maupun Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, segala layanan di Perusahaan Perseroan Daerah bisa terus meningkat dan berdampak positif bagi masyarakat.
BPR Tugu Artha Sejahtera juga menjadi bagian penting dalam mendukung kemajuan UMKM. Pelaku usaha mendapatkan kemudahan akses permodalan dalam menumbuhkan usaha. Sebab, kredit hanya dengan bunga 9% per tahun. Hal ini tentu mempercepat usaha mikro naik kelas menjadi kecil dan menengah.
DPRD Kota Malang mengesahkan perubahan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Artha menjadi Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha dalam rapat paripurna, Kamis (14/8).
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menambahkan perubahan nama menjadi PT BPR Tugu Artha Sejahtera hadir bakal meningkatkan layanan berbasis digital menyesuaikan dengan aturan perbankan. Dengan demikian, ruang lingkup layanan keuangan semakin meluas.
“Harapannya lebih baik, dan tentu persetujuan terkait Perda serta suntikan dana bisa memperbaiki kinerja perseroan,’ ucap Ali.
Ali menegaskan penyertaan modal diatur secara terpisah dalam perda. Nantinya, para aparatur sipil negara bisa memanfaatkan berbagai layanan di BPR Tugu Artha Sejahtera setelah adanya kajian. Termasuk memperluas segmen nasabah, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat mengakses layanan kredit.
“Kebanyakan nasabah masih dari UMKM, tapi kami juga ingin mencakup lebih luas,” imbuhnya.