Tugusatu.com- DPRD Kota Malang mengesahkan Ranperda PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera (Perusahaan Perseroan Daerah). Pengesahan itu melalui rapat paripurna di gedung dewan, Kamis (14/8).
Perda ini mengubah nama PT Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha. Dengan demikian, regulasi akan mendorong peningkatan layanan, kinerja dan usaha dengan cakupan nasabah lebih luas.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan perda menjadi langkah positif sehingga kebijakan tepat akan memperluas layanan.
“Kami melihat kinerja (BPR Tugu Artha Sejahtera) lumayan baik apalagi difasilitasi dengan kebijakan. BPR ini sebenarnya layanan seperti perbankan,” tegas Amithya.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyatakan aparatur sipil negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bisa menjadi nasabah di BPR Tugu Artha Sejahtera. Lembaga keuangan ini akan memberikan layanan dengan cakupan nasabah lebih luas.
Nantinya, digitalisasi pelayanan dalam hal e-banking dan anjungan tunai mandiri bisa kerja sama dengan perbankan guna mempermudah pelayanan.