Tugusatu.com, MALANG—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya menolak pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam Draft Rancangan Undang-undang (UU) Penyiaran karena dianggap dapat membatasi kinerja jurnalis dan mengancam kebebasan pers.
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, mengatakan Draft RUU Penyiaran tersebut sejatinya merupakan revisi dari UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Pasal-pasal dalam RUU inisiatif DPR RI yang kontroversial, yakni Pasal 42 ayat 2 yang berbunyi “penyelesaian sengketa jurnalistik akan diurusi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Hal tersebut tentu bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menetapkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik,” ujarnya, di sela-sela Aksi Menolak Draft RUU Penyiaran di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (17/5/2024).
Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) juga menjadi kontroversial, lantaran melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang mengatur larangan terhadap konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, juga dianggap mirip dengan “pasal karet” dalam UU ITE yang membatasi kebebasan pers.
Pasal 51 huruf E yang termaktub dalam RUU tersebut yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, kata dia, juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.
“PWI Malang Raya sekali lagi menekankan, pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah gagasan, serta menyebarluaskan informasi sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas tanpa adanya pembatasan terlebih dalam melakukan pemberitaan bersifat investigative,” ucapnya.
PWI Malang Raya, kata dia, juga mengingatkan jika Pasal 42 disahkan, KPI akan memiliki kewenangan yang terlalu besar dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang seharusnya menjadi tugas Dewan Pers.
Oleh karena itu, Cahyono menegaskan, dalam upaya untuk mengamankan kebebasan pers, PWI Malang Raya meminta kepada DPRD Kota Malang untuk menyampaikan tuntutan ini kepada DPR RI, agar RUU Penyiaran dapat dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers.
Reporter: Bagus Suryo