Penulis: Edi Utomo Putro
Dosen Poltekkes Kemenkes Malang
Kebijakan pemutakhiran data melalui DTSEN mengancam keberlangsungan pelayanan medis jutaan pasien penyakit katastropik. Diperlukan masa transisi, koordinasi lintas sektor, dan perubahan kebijakan untuk melindungi hak kesehatan masyarakat miskin dan rentan.
Sejak 1 Februari 2026, sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dinonaktifkan kepesertaannya oleh Kementerian Sosial. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditandatangani pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Berdasarkan data BPS dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan jika dikonversi setara dengan sekitar 5,9 juta keluarga yang tersebar di berbagai wilayah. Penonaktifan dikarenakan data peserta tidak ditemukan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan tunggal dalam penetapan penerima bantuan sosial.
Proses pemutakhiran yang tiba-tiba dan minimnya sosialisasi kepada masyarakat telah menimbulkan “kejutan kebijakan” yang merugikan citra pemerintah dan mengorbankan akses fasilitas kesehatan pada masyarakat. Paling terdampak terutama pasien penyakit Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi (KJSU).
Termasuk kategori penyakit katastropik yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan dengan biaya sangat tinggi. Sehingga Continuity of care (kesinambungan pelayanan medis) merupakan prinsip dasar dalam sistem pelayanan kesehatan yang menjamin bahwa pasien mendapat perawatan secara berkelanjutan tanpa terputus, terutama bagi penderita penyakit kronis dan katastropik.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau. Dalam konteks JKN, prinsip continuity of care mensyaratkan perpindahan status administratif peserta tidak boleh menghentikan pelayanan medis yang sedang berjalan.
Oleh sebab itu, pemanfaatan DTSEN sebagai data tunggal dalam mengelola data kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat memerlukan koordinasi yang kuat antara berbagai kementerian dan lembaga. Saat ini, setidaknya terdapat empat kementerian/lembaga yang terlibat langsung, yaitu Kementerian Sosial (penetapan data dan SK PBI), BPJS Kesehatan (operator jaminan), Kementerian Kesehatan (fasilitas pelayanan), dan Kementerian Keuangan (penganggaran).
Adapun beberapa langkah kebijakan yang perlu segera dilakukan untuk menjaga continuity of care selama masa transisi meliputi:
- Penetapan masa transisi minimum 2-3 bulan sebelum penonaktifan berlaku efektif, sesuai usulan Menteri Keuangan.
- Reaktivasi otomatis bagi seluruh peserta dengan penyakit katastropik (KJSU) tanpa persyaratan administrasi tambahan.
- Penguatan koordinasi lintas kementerian melalui mekanisme rapat koordinasi berkala antara Kemensos, Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan BPS.
- Pemutakhiran DTSEN secara bertahap dan partisipatif, melibatkan musyawarah desa/kelurahan sebagai basis verifikasi lapangan.
- Sosialisasi masif melalui berbagai kanal, terutama yang menjangkau masyarakat di daerah terpencil yang minim akses digital.
- Pembentukan mekanisme pengaduan cepat dan responsif di tingkat fasilitas kesehatan untuk menangani pasien yang statusnya nonaktif.
Kejadian penonaktifan PBI JKN harus dilihat sebagai momentum perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional secara menyeluruh untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih berkeadilan. Data yang akurat, tata kelola yang transparan, dan pelayanan kesehatan berkelanjutan bekerja secara sinergis. Tujuannya untuk menjamin bahwa tidak satu pun warga miskin dan rentan yang tertinggal dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.






