Tugusatu.com- Pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Malang terkendala lahan karena aset Pemkot Malang kebanyakan ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan sawah dilindungi (LSD)
“Kota Malang di masing-masing kelurahan tidak ada lahan seluas 1000 meter persegi sesuai permintaan koperasi merah putih,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, kemarin.
Ia menjelaskan aset hampir semua RTH dan LSD. Kalaupun lahan di luar RTH bisa dimanfaatkan, luasnya hanya 20%, itu pun sebagai pendukung RTH. Bahkan, pemanfaatan lahan di Kelurahan Buring yang letaknya di selatan GOR Ken Arok, akhirnya tak bisa lantaran tanah itu RTH.
Menurut Subkhan, alih fungsi RTH harus izin termasuk rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kalau mengubah sendiri, itu pidana,” tuturnya.
Saat ini, lahan yang siap baru di Bandungrejosari dan Arjowinangun. Lahan itu berdekatan dengan sekolah rakyat.
“Kita lihat bagaimana kebijakannya, yang jelas Pemkot untuk menyediakan lahan 1000 meter persegi, sulit,” pungkasnya.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan koperasi merah putih dalam menjalankan usaha berkolaborasi dengan pelaku UMKM.
Adapun soal kantor belum ada kepastian karena hal itu masih menunggu kebijakan Pemda.
“Harapan kita kepingin cepat, tapi prosesnya perlu sampai kementerian,” ucapnya.
Kini, KMP aktif menjalankan usaha. Setidaknya ada delapan dari 57 koperasi menjual berbagai komoditas mulai kebutuhan pokok, gas elpiji, dan pupuk.






