Komisi D DPRD Kota Malang Imbau Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto mengimbau pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 H atau 2026 kepada pekerja sesuai ketentuan.

“Momen Idulfitri menjadi harapan bagi pekerja. Untuk itu, para pengusaha di Kota Malang senantiasa memberikan dan memperhatikan hak THR minimal sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK),” tegas Eko Herdiyanto, Selasa (3/3/2026).

Eko menjelaskan pengusaha diminta mematuhi ketentuan sekaligus berprinsip kemanusiaan. Adapun pembayaran THR sesuai aturan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Selama ini, Komisi D DPRD Kota Malang turut memantau dan mengawasi guna mengawal bidang kesejahteraan rakyat, termasuk di dalamnya pemenuhan hak pekerja. Menurut Eko, situasi kondusif harus dijaga bersama sehingga jangan sampai muncul konflik gara-gara THR.

“Kami berharap pengusaha turut meminimalisir konflik,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko THR secara daring maupun luring. Posko berada di mall pelayanan publik (MPP). Selain itu juga sosialisasi kepada pengusaha maupun perwakilan dari serikat kerja atau serikat buruh.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan peraturan pembayaran THR setiap perusahaan sebelumnya dilaksanakan H-7 Lebaran.

Disnaker mengimbau para pekerja agar menerima THR dalam bentuk uang tunai, bukannya barang berupa parsel Lebaran. Besarnya uang setidaknya satu kali gaji.

“Posko sudah dibuka di tenant Naker. Nanti kalau ada langsung ke sana saja atau via WhatsApp, juga bisa lewat customer service MPP,” tutur Arif. (*)

ISSN 3063-2145
Penulis: Bagus/Maghfirotul HasanahEditor: Bagus Suryo