Tugusatu.com, MALANG- Fenomena anak kecanduan gadget atau gawai di Kota Malang, Jawa Timur, menjadi perhatian sehingga persoalan itu diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak.
“Iya rancangan (Perda Kota Layak Anak) memberikan arahan itu, nanti kita terapkan di sekolah-sekolah,” tegas Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kamis (16/5).
Kini, dewan sudah menyetujui Ranperda penyelenggaraan Kota Layak Anak. Untuk selanjutnya, Pemkot Malang menyiapkan rencana aksi pembangunan daerah.
Wahyu menjelaskan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Termasuk hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang setiap tahun mengalami peningkatan.
Karena itu, Perda penyelenggaraan kota layak anak akan dapat memberikan kepastian hukum. Juga memberikan arah dan landasan dalam penyelenggaraan kota layak anak.
Menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito Widoyoko, pencegahan anak kecanduan gawai diatur dalam bab 6 dan bab 7 Ranperda Kota Layak Anak.
“Sejauh ini belum ada laporan anak kecanduan gawai di Kota Malang,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna pendapat akhir ranperda penyelenggaraan kota layak anak mengungkapkan sebanyak 8.466 anak mengalami kendala pertumbuhan, yaitu kurang gizi, stunting dan wasting.
Bahkan, korban kekerasan pada 2023 sebanyak 13 anak, tahun 2022 sebanyak 21 kasus dan 2021 sebanyak 42 kasus. Kekerasan fisik dan psikis oleh orang dekat.
Ironisnya, 2,4% siswa mengalami perundungan. Yang membuat miris, 21.863 anak berusia 10-17 tahun sebagai perokok aktif.
Kasus itu ada kemungkinan akibat pengaruh kemajuan teknologi membuat anak kecanduan gawai meski kepastiannya perlu riset.
Reporter/Editor: Bagus Suryo