Pengiriman 292.000 Batang Rokok Ilegal Kembali Berhasil Digagalkan

Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Malang. Istimewa
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Malang. Istimewa

Tugusatu.com, MALANG—Pengiriman sebanyak 292.000 batang rokok ilegal kembali berhasil digagalkan Bea Cukai Malang.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Kamis (24/4/2025),Bea Cukai Malang mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang warna putih.

“Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran wilayah Kepanjen sampai ke arah Blitar dan menemukan sarana pengangkut yang dimaksud di daerah Sumberpucung.

Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Blitar dikarenakan pengejaran tanpa putus dilakukan sampai ke wilayah Blitar. Tim berhasil melakukan penghentian kendaraan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan.

Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk sebanyak 14.600 bungkus dengan total 292.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan dan membawa supir, sarana pengangkut serta barang didalamnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, operasi ini menghasilkan penindakan 292.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp434.260.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp218.216.000,” ucapnya.

Penulis: Bagus Suryo Editor: Anam