Wakil Wali Kota Malang Pastikan Ranperda Pajak dan Retribusi Lindungi PKL

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita usai rapat paripurna pengesahan Ranperda PDRD. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita usai rapat paripurna pengesahan Ranperda PDRD. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin memastikan pedagang kaki lima (PKL) bakal terlindungi usai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam Ranperda itu, DPRD Kota Malang menetapkan ambang batas pelaku usaha beromzet Rp15 juta per bulan kena pajak dan retribusi. Di sisi lain, sejumlah anggota dewan mengingatkan agar kelangsungan usaha PKL harus dilindungi.

“Nanti kita lihat karena di perda sampai omzet Rp15 juta per bulan. Bila kemudian ada catatan kita atur di Perwal, kita jamin di sana sebagai perlindungan,” tegas Ali Muthohirin usai Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda di DPRD Kota Malang, Kamis (12/6).

Ranperda itu perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD. Pemkot Malang melakukan penyesuaian setelah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap perda.

Evaluasi soal adanya retribusi dan pajak yang belum tertuang di perda sebelumnya. Karena itu, Ranperda memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Adapun penentuan pengenaan pajak 10% bagi pelaku usaha kuliner yang beromzet Rp15 juta per bulan dipastikan tak akan menggerus ketahanan usaha PKL. Pengenaan pajak sesuai kajian seperti di Surabaya. Kalaupun ada keluhan dari PKL, Pemkot Malang akan mengatur dalam peraturan wali kota sebagai bentuk perlindungan.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan Ranperda punya spirit ada kelompok masyarakat sebagai objek pajak yang harus dilindungi sehingga mereka bisa berkembang. Upaya perlindungan guna mewujudkan kelangsungan usaha yang bagus. Namun, ia menekankan Pemkot Malang harus melaksanakan rekomendasi dewan.

“Kita upayakan mengawal setelah perda diundangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus PDRD Indra Permana menyatakan pengenaan pajak pada pelaku usaha beromzet Rp15 juta per bulan itu masih ada potensi kehilangan pendapatan daerah mencapai Rp8,6 miliar.

“Ada kajian, dari pansus juga menghitung. Kajian melibatkan akademisi, konsultan pajak, dan pelaku usaha,” ucapnya.

Pembahasan sampai pengesahan Ranperda sempat alot lantaran mengemuka batas omzet pengenaan pajak pelaku usaha mulai Rp5 miliar, Rp15 miliar dan Rp25 miliar per bulan. Fraksi PKB dan PDIP paling ngotot menginginkan ambang batas omzet kena pajak Rp25 juta per bulan. Tetapi, paripurna dewan akhirnya memutuskan batas toleransi Rp15 juta.

Penulis: Bagus SuryoEditor: Tim editor