Tugusatu.com- Bea Cukai Malang, Jawa Timur, menyita jutaan batang rokok ilegal dalam operasi penindakan selama periode Februari-Maret 2026. Tren kasus rokok ilegal melibatkan jasa ekspedisi dan toko kelontong.
Petugas gencar menyisir jasa ekspedisi di Malang sejak sebelum Ramadan. Operasi pada Rabu (4/2/2026), tepatnya di Jalan Tegal Mapan, Pakis, Kabupaten Malang, petugas menyita 202 koli atau 5.560 bungkus dengan total 110.840 batang rokok. Sigaret keretek mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) itu tanpa dilekati pita cukai.
Dalam penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp82.744.240, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp164.693.400. Kerugian negara itu setara dengan nilai pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 137 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang tahun 2025.
Tim melanjutkan operasi Kamis, 12 Februari 2026 di Jalan Ahmad Yani, Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Petugas menyita 4 koli atau 460 bungkus, setara dengan 9.080 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara berhasil diselamatkan mencapai Rp6.773.680, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp13.483.800.
Penindakan berlanjut dengan mengejar pelaku di jalan tol Malang. Lalu, pemeriksaan dikembangkan di Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Total barang yang diamankan pada Senin, 16 Februari 2026, sebanyak 9.800 bungkus atau setara dengan 196.000 batang rokok ilegal. Petugas berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp146.216.000 dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp291.060.000.
Pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Bea Cukai Malang menghentikan truk yang diduga membawa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal. Truk melintasi wilayah Kota Batu arah Pujon, Kabupaten Malang. Dalam operasi itu, petugas menyita 150 karton rokok merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai atau setara dengan 120.000 bungkus (2.400.000 batang). Atas penindakan ini, diperkirakan total potensi kerugian Negara sebesar Rp1.790.400.000 dan total perkiraan nilai barang Rp3.564.000.000.
Di Jalan KH. Wahid Hasyim, Bokor, Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, petugas menangkap truk pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Truk mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis SKM merek Marbol dan Nexus tanpa dilekati pita cukai sebanyak 94 karton atau setara dengan 74.200 bungkus dengan total 1.484.000 batang rokok ilegal.
Selanjutnya pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, patroli darat menyasar jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan Nomor 5, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tim menemukan paket kiriman rokok tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menyita 20 koli rokok SKM dan SPM berbagai merek tanpa pita cukai. Jumlah itu setara 1.300 bungkus atau 25.920 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan Rp38.523.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.355.520 yang seharusnya menjadi penerimaan negara melalui sektor cukai.
Di Jalan Halmahera, Kecamatan Klojen, Kota Malang, petugas menyisir toko kelontong, Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Toko menjual berbagai merek rokok tanpa dilekati pita cukai. Total barang sebanyak 731 bungkus dengan jumlah keseluruhan 14.540 batang rokok ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp21.759.900 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10.947.649 yang seharusnya menjadi penerimaan negara melalui sektor cukai.
“Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
Sumber: Humas Kantor Bea Cukai Malang






