Tugusatu.com- Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Amithya Ratnanggani Siraduhita menyatakan pelaku usaha kuliner beromzet Rp15 juta per bulan kena pajak telah disahkan.
Penetapan itu disetujui dalam Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pengesahan Ranperda yang diusulkan Pemkot Malang sempat alot ketika menentukan ambang batas omzet pelaku usaha kuliner kena retribusi dan pajak. Pasalnya, dewan minta pedagang kaki lima (PKL) harus dilindungi.
Akhirnya, dewan menyetujui ranperda yang disusun sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD, Kamis (12/6).
“Saya coba pahami, dalam Ranperda tidak menyebutkan detail jenis usaha, akan tetapi umum pelaku usaha bidang makanan dan minuman,” tegas Amithya.
Dalam konteks ini, Amithya menekankan Ranperda ingin melindungi pelaku usaha melalui pembatasan minimal omzet Rp15 juta dari semula fraksi di DPRD mengusulkan ambang batas ada yang Rp5 juta sampai Rp25 juta.
“Kami berharap Pemkot Malang melakukan pemetaan bidang makanan dan minuman. Termasuk memastikan omzet itu berapa banyak, dan memilah pelaku usaha yang masuk pedagang kaki lima (PKL),” katanya.
Menurut Amithya, upaya melindungi pelaku usaha melalui regulasi ini spiritnya dimulai dari omzet atau pendapatan, lalu bicara retribusi dan pajak.
“Ini yang mesti kita lihat bersama, pasti kita melakukan pengawasan,” ujarnya.
Yang jelas, lanjutnya, ada beberapa kelompok masyarakat sebagai objek pajak yang harus lindungi untuk berkembang.
“Setelah kita lindungi, usaha bagus, atmosfer usaha baik, pasti nanti ada gantinya,” tandas Amithya.
Dalam konteks ini, pelaksanaan nanti tentu sejalan dengan pemberian insentif kepada pelaku usaha seperti sebelumnya berupa pelatihan, bantuan alat modal kerja, pendampingan, fasilitasi pameran dan pemasaran. Termasuk membantu akses permodalan melibatkan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera (Perusahaan Perseroan Daerah) Kota Malang.
Amithya berkeyakinan dengan terbangunnya atmosfer yang membaik pasti berimbas UMKM bakal berkembang. Hal itu sejalan dengan pendataan yang semakin mutakhir dan fasilitasi dari Pemkot Malang.
“Pastinya dengan membangun atmosfer yang baik usaha akan berkembang, tentu pendataan nanti jelas lebih mutakhir. Sehingga program tepat pasti bergulir seperti pendampingan dan permodalan yang ajek menjadi rangkaian,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan Ranperda PDRD diharapkan memberikan kepastian mengingat potensi retribusi ini belum tertuang dalam perda sebelumnya. Dengan regulasi ini, kepastian hukum akan mengatur pelaksanaan pemungutan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Nanti kita lihat, bila ada catatan-catatan bisa diatur melalui Perwal sebagai bentuk perlindungan kepada PKL,” tuturnya.