Wali Kota Malang Dan Polresta Malang Kota Bertindak, Satgas Pangan Kejar Pelaku Kecurangan Minyakita

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang memantau pelaksanaan pasar murah sekaligus mengawasi peredaran minyakita, Selasa (11/3). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang memantau pelaksanaan pasar murah sekaligus mengawasi peredaran minyakita, Selasa (11/3). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Satgas pangan di Kota Malang, Jawa Timur, menelisik peredaran minyakita yang menyalahi ketentuan lantaran minyak goreng bersubsidi itu tidak sesuai volume atau takaran seperti yang tertera pada kemasan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota soal minyakita. Besok kita sidak di beberapa titik,” tegas Wahyu Hidayat, Selasa (11/3).

Wahyu menjelaskan penindakan hukum atas temuan pengurangan isi minyakita menjadi kewenangan polisi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengungkapkan temuan minyakita volume 1 liter ternyata berkurang. Produk minyakita itu dijual merata di pasar tradisional.

“Hasil sidak di Pasar Madyopuro dan Sawojajar kita temukan minyakita di bawah satu liter. Ada kurang 0,990 mililiter, ada juga yang kurang 5-10 mililiter,” ujar Eko.

Atas temuan itu, Satgas Pangan cepat bertindak. Tim Pemkot Malang, polisi, dan kejaksaan menggelar sidak. Mereka bakal menyelidiki kasus minyakita dengan mendatangi agen, distributor, dan pedagang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengatakan pemeriksaan detail diperlukan guna memastikan indikasi pengurangan minyakita volume 1 liter.

“Sidak untuk memastikan ada atau tidaknya kecurangan, kita mendatangi agen dan distributor,” ucapnya.

Dalam konteks ini, polisi akan mengecek minyakita dari sisi kemasan dan volume. Bila terjadi kecurangan, lanjutnya, polisi akan memproses hukum pelaku.

“Volume berkurang kalau dicuri, itu artinya mencuri isi. Nanti dicek apa dicuri atau menguap,” tuturnya.

Sementara itu, Kajari Kota Malang, Trijoko mengatakan kejaksaan dilibatkan dalam satgas pangan soal pengawasan harga bahan pokok. Termasuk pemantauan dan pengawasan minyakita.

“Bisa ranah pidana bila ada temuan minyakita tidak sesuai takaran. Tapi proses (penyelidikan dan penyidikan) yang menangani polisi,” kata Trijoko.

Penulis: Bagus SuryoEditor: Tim editor