Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Pemkot Malang Tunda Realisasikan Pokir

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto (kanan) berbincang dengan Penjabat Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM usai acara "Ngombe" di gazebo Balai Kota Malang, beberapa waktu lalu. Foto : Dok. Tugusatu.com
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto (kanan) berbincang dengan Penjabat Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM usai acara "Ngombe" di gazebo Balai Kota Malang, beberapa waktu lalu. Foto : Dok. Tugusatu.com

Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menunda menggelontorkan anggaran untuk kegiatan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan selama reses guna menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.

“Kita tetap melaksanakan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto, Selasa (6/2).

Ia mengatakan ada sejumlah calon legislatif DPRD Kota Malang baik wajah baru maupun wajah lama selama masa kampanye Pemilu meminta realisasi pokir di daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Jujur ya, beberapa calon legislatif minta (pokir) tidak saya layani,” katanya.

Situasi ini dinilai menyulitkan organisasi perangkat daerah mengingat program pembangunan harus dilaksanakan sesuai perencanaan, akuntabel dan berintegritas. Di sisi lain, realisasi anggaran pokir dari APBD yang digulirkan saat masa kampanye apalagi atas permintaan calon legislatif akan menimbulkan polemik dan konflik kepentingan.

Keputusan tegas itu dilakukan mengingat sebagai aparatur sipil negara harus netral dalam Pemilu. Karena itu, ia akan melayani pokir dewan setelah pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari nanti.

“Saya baru akan bergerak setelah Pemilu sehingga netralitasnya di situ,” ucapnya.

Ia mengungkapkan anggaran pokir sesuai Musrenbang sekitar Rp57 miliar. Adapun anggaran pokir di kelurahan-kelurahan nilainya bervariasi.

Seorang lurah di Kota Malang menyatakan alokasi pokir di wilayahnya Rp100 juta dari 18 partai politik. Biasanya anggota dewan melaksanakan pokir selama reses. Anggaran untuk pengadaan bak sampah, perbaikan jalan dan kegiatan lainnya sesuai hasil musrenbang.

Adapun aturan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dalam perencanaan dan penganggaran, kewajiban dewan diatur dalam Pasal 108 dan Pasal 161 UU 23/2014. Di pasal itu mengatur anggota dewan selama reses menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Termasuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menyatakan komitmennya untuk menegakkan netralitas ASN Pemkot Malang.

“Kita sudah pernah melakukan penandatanganan pakta integritas, deklarasi maklumat netralitas secara bersama, dan akan kita ulangi lagi deklarasi netralitas ASN dalam apel Senin depan. Dan juga sosialisasi pada media outdoor dan media sosial tentang netralitas. Kita juga memastikan penyelenggaraan Pemilu di Kota Malang dapat berjalan lancar, aman dan damai,“ tegas Wahyu Hidayat.