Soal Penerapan Tarif Pajak Hiburan, Pemkot Malang Tunggu Penjelasan Kemendagri

Penjabat-Wali-Kota Malang-Wahyu-Hidayat.
Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menunggu Surat Edaran (SE) menteri dalam negeri yang mengatur detail penerapan pajak hiburan.

“Saya belum terima SE Mendagri. Saya menunggu SE Mendagri,” tegas Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai acara Ngobrol Mbois Ilakes atau Ngombe di Gazebo Balai Kota Malang, Selasa (23/1).

Wahyu menjelaskan penerapan pajak itu akan diputuskan setelah mengetahui detailnya dari mendagri kendati aturan sudah diberlakukan 1 Januari 2024.

“Kami ingin proses yang jelas,” katanya.

Menurut Wahyu, dengan adanya aturan tersebut tentu menguntungkan daerah karena ada tambahan pendapatan. Namun, penerapannya juga perlu mempertimbangkan sikap para pengusaha.

“Bagaimana kita menyikapinya menunggu Mendagri meskipun itu sudah ditetapkan,” ucapnya.

Ketentuan tarif pajak minimum 40% untuk jasa hiburan tertentu tertuang dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kategori pajak hiburan sesuai pasal itu sebagai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) paling tinggi 10%. Tetapi, khusus tarif pajak PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.