Cegah Marak Pelanggaran Perda, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Tertibkan Tempat Hiburan dan Usaha Minol

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Arief Wahyudi. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Arief Wahyudi. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, bereaksi keras setelah adanya temuan terjadi pelanggaran perda terkait perizinan tempat hiburan dan usaha minuman beralkohol (Minol).

“Masih ada pelanggaran perda, tetapi lemah pada penindakan. Salah satu contoh, pelanggaran perda berdirinya tempat hiburan. Mestinya, pihak pemberi izin dan penindakan saling berkoordinasi dalam menegakkan aturan,” tegas anggota dewan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, Kamis (15/3/2026).

Arief yang juga anggota Komisi C menjelaskan pelanggaran perda itu lantaran lemahnya koordinasi kerja antarperangkat daerah.

“Saya membaca koordinasi kerja antarperangkat daerah, lemah. Ini menjadi evaluasi. Seolah-olah perangkat daerah jalan sendiri,” katanya.

Bahkan, perangkat daerah yang berkaitan dengan perizinan maupun penindakan terjadi silang pendapat kewenangan.

“Yang terjadi justru saling lempar. Ini menunjukkan tidak ada koordinasi yang kuat antarperangkat daerah. Saya bukan bermaksud menjelekkan, tapi eman (sayang) ini terjadi sehingga cita-cita Pak Wali Kota tidak jalan,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menekankan, Kota Malang mempunyai Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol. Di dalamnya mengatur tentang jarak tempat berjualan minuman beralkohol berdekatan dengan tempat ibadah maupun tempat pendidikan.

Namun, masih banyak ditemukan tempat berjualan minuman beralkohol yang menabrak Perda. Kondisi ini seolah ada pembiaran dari Pemkot Malang.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan, H. Rokhmad baru-baru ini mengungkap fakta adanya tempat hiburan malam melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020, khususnya Pasal 10 ayat (1).

Lokasi tempat hiburan itu hanya berjarak sekitar 100 meter dari lembaga pendidikan yang mestinya wajib berjarak minimal 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.

“Kalau ada izin tapi melanggar perda, berarti ada indikasi pelanggaran dalam proses perizinannya. Ini harus dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemerintah Kota Malang,” pungkas Rokhmad. (*)

ISSN 3063-2145
Penulis: Bagus Suryo