Sambut Program RT Berkelas, Fraksi Golkar Tawarkan Gagasan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga

Ketua Fraksi Golkar juga menjabat Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, S.Pd, M.M. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Ketua Fraksi Golkar juga menjabat Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, S.Pd, M.M. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Malang, Jawa Timur, melontarkan gagasan pembentukan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) guna menyambut Program RT Berkelas.

“Golkar mengusulkan format baru dalam rangka menyambut Rp50 juta per RT tidak hanya infrastruktur. Kedepan pada tahun ketiga, fokus pemberdayaan berupa BUMRT, yaitu Badan Usaha Milik Rukun Tetangga,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Malang, Suryadi, S.Pd, M.M, Rabu (4/3/2026).

Menurut Suryadi, badan usaha level RT ini basisnya kelurahan. Gagasan format baru ini sebagai terobosan di wilayah mengingat tingkat desa ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sedangkan nasional ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“BUMRT bisa menggali potensi pemberdayaan wilayah berupa pelatihan, lalu bantuan peralatan. Permodalan bisa memanfaatkan Rp50 juta dari Program RT Berkelas,” katanya.

Suryadi menawarkan gagasan progresif yang kelembagaannya level kelurahan itu perlu payung hukum melalui peraturan wali kota (Perwal).

“Secara kelembagaan diwadahi BUMRT. Implementasinya melalui Perwal,” ujarnya.

Penerapan juga tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lainnya. Sebab, pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir), Musrenbang maupun RT Berkelas, lanjut Suryadi, secara prinsip sama dalam satu landasan berpedoman pada usulan.

“Yang beda sumbernya, bahwa APBD bisa masuk pada musrenbang termasuk RT Berkelas, musrenbang tematik, rencana kerja organisasi perangkat daerah, dan pokir,” tuturnya.

Dalam konteks ini, masyarakat di RT/RW ketika mengajukan usulan sudah memahami lewat musrenbang atau lainnya. Dengan demikian, Program RT Berkelas pasti terealisasi dan optimistis berhasil karena kemampuan keuangan daerah masih stabil.

“Meskipun program menyedot Rp50 juta per RT, dampaknya pada anggaran tidak sampai gejolak. Perkiraan saya hanya bergetar saja. Bahwa ada pengaruh, memang ya,” pungkasnya.

Sesuai data di Pemkot Malang terdapat 4.278 RT terbagi dalam 551 Rukun Warga (RW) tersebar di 57 kelurahan. Setiap RT akan mendapatkan Rp50 juta dalam bentuk program sesuai usulan masyarakat. Program RT Berkelas diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2025 tentang program rukun tetangga berkelanjutan, kolaboratif, efisien, lestari, adaptif, dan sinergis.

Program RT Berkelas sesuai perwal berfokus pada aspek lingkungan permukiman, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, lembaga kemasyarakatan, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. (*)

ISSN 3063-2145
Penulis: Bagus Suryo