Kementerian Lingkungan Hidup Matangkan Instalasi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di TPA Supit Urang

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup meninjau langsung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, pada 29 Oktober 2025 sampai 3 November 2025. Foto: Dok. DLH Kota Malang
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup meninjau langsung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, pada 29 Oktober 2025 sampai 3 November 2025. Foto: Dok. DLH Kota Malang

Tugusatu.com- Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Jawa Timur, optimistis instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Supit Urang terwujud dengan dukungan pemerintah pusat. Saat ini, prosesnya langsung dipantau oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang meninjau langsung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, pada 29 Oktober 2025 sampai 3 November 2025.

Setelah mengecek sarana prasarana calon lokasi pembangunan PSEL, lalu menggelar rapat yang dipimpin Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso bersama Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Melda Mardalina, dan perwakilan Danantara, Aryo. Termasuk Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang beserta jajaran. Pada kesempatan itu, juga hadir perwakilan dari Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Proses pengecekan calon lokasi instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Supit Urang.
Proses pengecekan calon lokasi instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Supit Urang.

“Yang pasti, kemarin setelah di cek lokasi, kita menunggu hasil keputusan dari pemerintah pusat. Cuma dengan kondisi yang ada mungkin agak berat, karena yang dibutuhkan harus seribu ton sampah per hari,” tegas Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, Minggu (9/11).

Ia menjelaskan instalasi pengolah sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik membutuhkan sampah sekitar 1000-2000 ton. Sedangkan sampah yang masuk di TPA Supit Urang hanya sekitar 500 ton.

Karena itu, Kota Malang membuka peluang kerja sama melibatkan Kabupaten Malang dan Kota Batu guna memenuhi kebutuhan sampah yang diperlukan untuk PSEL. Itu pun masih perlu tambahan sarana prasarana pendukung seperti jalan, jambatan, dan penyiapan lahan yang memang tidak murah.

Dalam konteks ini, kerja sama melibatkan Pemda di Malang Raya sangat memungkinkan. Namun, Pemkot Malang selain mendorong program pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), juga berencana membuat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Refuse Derived Fuel (TPST RDF).

Nantinya, pengolahan sampah sistem RDF di TPA Supit Urang menghasilkan biomassa tanpa perlu melibatkan Kota Batu dan Kabupaten Malang. Program ini diharapkan mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan Local Service Delivery Improvement Program (LSDP).

Residu dari sampah yang dibakar habis itu bisa untuk bahan produk paving block atau bata beton, briket dan cofiring pengganti batu bara. Saat ini, proses persiapan TPST RDF terus berprogres dan dievaluasi secara berkelanjutan karena anggaran yang diperlukan mencapai sekitar Rp200 miliar.

“Kita masih berharap program pengolahan sampah yang lain, salah satunya menghasilkan RDF segera terealisasi. Kita berharap mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Setelah tim Kementerian Lingkungan Hidup mengecek lokasi rencana pembangunan instalasi pengolah sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik pada 29 Oktober 2025 sampai 3 November 2025, dilanjutkan rapat koordinasi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melibatkan kepala daerah di Malang Raya.

Penulis: Bagus SuryoEditor: Tim editor