Strategi Wali Kota Malang Cegah Pelaku Usaha Nakal

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (12/3). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (12/3). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan telah melakukan penyisiran dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku usaha. Hal itu guna mencegah sekaligus mendeteksi pelaku usaha yang berpotensi menggelapkan usaha dan pajak.

“Kami telah menerapkan strategi memasang e-tax di restoran, hotel, tempat hiburan dan tempat parkir,” tegas Wahyu Hidayat saat rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (12/3).

Rapat paripurna soal penyampaian jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi terhadap empat Ranperda Kota Malang, yaitu Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perseroda Tugu Artha, Ranperda Penyertaan Modal Perseroda Tugu Artha, dan Ranperda Perparkiran.

Wahyu menjelaskan Pemkot Malang terus melakukan pendataan secara intensif pada jenis pajak daerah lainnya. Termasuk melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi secara berkelanjutan.

Selain itu, Pemkot Malang juga menagih dan memeriksa secara terus-menerus kepada pelaku usaha yang berpotensi melakukan ketidaksesuaian pelaporan omzet.

“Tindakan preventif diterapkan guna mencegah pelaku usaha nakal dalam memainkan pajak elektronik, pungli, dan permainan data. Tindakan preventif itu berupa sosialisasi kepada wajib pajak dan pemantauan melalui ruang monitoring,” ucapnya.

Adapun langkah konkret dalam mencapai target pajak dan retribusi dengan cara gebyar sadar pajak. Petugas juga rajin sambang kelurahan. Beragam terobosan pun diterapkan seperti Bapenda Sobo RW, singgah perumahan, dan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB maupun pajak daerah lainnya. Juga menggelar gathering wajib pajak.

Semua itu selaras dengan membuka loket pelayanan di Ijen Car Free Day dan mall pelayanan publik.

Pemkot Malang juga memberikan kemudahan berupa penyesuaian nilai jual objek pajak berbasis harga pasar yang berdampak pada peningkatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanpa menaikkan PBB. Pemasangan e-tax di lokasi strategis di antaranya hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat parkir. Petugas juga getol menagih, serta mengimbau masyarakat dan notaris agar mempercepat membayar BPHTB dan PBB.

Selanjutnya menerapkan kemudahan melalui perforasi digital, sistem monitoring parkir, aplikasi sistem pembayaran elektronik, sistem perizinan online, dan integrasi aplikasi retribusi dengan perangkat lainnya.

Soal Ranperda Perseroda Tugu Artha dan Ranperda Penyertaan Modal Perseroda Tugu Artha, Wahyu masih akan melihat perkembangan.

“Itu kan dalam lima tahun tapi lihat kemampuan. Dalam kemajuan ini pun kita lihat DPRD seperti apa. Pendalaman di komisi,” ujarnya.

Terkait Ranperda Perparkiran, Wahyu menekankan ada beberapa skenario, di antaranya menekan dan meminimalisir kebocoran.

Penulis: Bagus SuryoEditor: Tim editor