Ranperda Parkir Berikan Kepastian Persentase Jukir

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra. Tugusatu/Bagus Suryo
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra. Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra menyatakan Ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran bakal memberikan kepastian persentase antara juru parkir dengan Dishub.

“Selain itu akan membuka peluang perjanjian kerja sama perparkiran melibatkan perorangan maupun badan usaha. Termasuk mengatur sanksi dan denda,” tegas Widjaja, Senin (24/2).

Semua pasal itu memberikan kepastian sehingga tata kelola perparkiran lebih transparan dan akuntabel, serta memiliki dasar hukum.

Selama ini, penerapan mekanisme pendapatan retribusi parkir pinggir jalan dengan cara Dishub mendapatkan setoran dari jukir dengan estimasi persentase yang belum diatur dalam perda.

Di sisi lain, Dishub tidak bisa menghitung besaran pendapatan dalam satu bidang lokasi parkir atau klaster secara pasti. Karena itu, perlu perda yang mengatur semua itu sehingga ada dasar hukumnya.

“Yang inti tentang bagi hasil soal persentase apakah 70:30 atau 60:40. Nanti membuka peluang adanya perjanjian kerja sama bisa perorangan atau badan usaha,” ujar Widjaja.

Kendati nantinya diatur sanksi dan denda, akan tetapi Dishub berprinsip meningkatkan pelayanan menjadi yang utama. Selanjutnya dampak tata kelola menghadirkan ketertiban dan kenyamanan berimbas pendapatan retribusi.

Adapun soal pembangunan parkir di Kayutangan sedang berproses membuat Detail Engineering Design (DED). Anggaran sudah disiapkan Rp19 miliar. Namun, Dishub masih menunggu kepastian apakah anggaran itu terkena efisiensi atau tidak.

Sedangkan capaian penerapan pembayaran retribusi parkir lewat transfer virtual account tinggal 10%.

“Pembayaran virtual sangat memudahkan bagi Pemda karena efisien, efektif dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan sekaligus mengurangi risiko (kebocoran),” ucapnya.

Selanjutnya Dishub berupaya mencapai target pendapatan parkir secara optimal sembari mempertimbangkan revisi target 2025 semula Rp17 miliar menjadi seperti tahun 2024 Rp15 miliar. Pasalnya, target pendapatan Rp17 miliar dinilai berat mengingat capaian tahun sebelumnya saja hanya tercapai Rp10,8 miliar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan dewan akan membahas secara detail semua item ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran.

Perda itu, lanjutnya, tidak bisa langsung aktif mengingat perlu proses dan sinkronisasi di provinsi. Termasuk butuh peraturan walikota.

Penulis: Bagus SuryoEditor: Bagus Suryo