Bea Cukai Malang kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas. Istimewa
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas. Istimewa

Tugusatu.com, MALANG—Bea Cukai Malang Kembali berhasil mengagalkan pengiriman ratusan rib u batang rokok ilegal yang akan dikirim lewat jasa pengiriman.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Senin (13/11/2024),  Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kabupaten Malang.

Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Raya Pakis, Krajan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 57 koli = 10.722 bungkus dengan total 214.400 batang.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim Bea Cukai Malang melakukan penegahan terhadap barang tersebut,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00, berdasarkan informasi, didapati adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut berupa mobil barang milik jasa ekspedisi. Tim menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Tim Bea Cukai Malang bersama Tim Kanwil DJBC Jatim II yang sedang melakukan kegiatan gabungan, menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal dan menemukan sarana pengangkut yg dimaksud yang selanjutnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan kendaraan di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9.770 bungkus dengan total 195.400 batang. Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 409.800 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp565.728.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp305.826.000,” ucapnya.

Penulis: Bagus Suryo Editor: Anam