PNS Boleh Poligami? Begini Ketentuannya

Ilustrasi PNS pria dan PNS perempuan. Tugusatu/Andhena Wisnu Wardana
Ilustrasi PNS pria dan PNS perempuan. Tugusatu/Andhena Wisnu Wardana

Tugusatu.com, MALANG—Dalam masalah perkawinan bagi PNS, ada ketentuanya yang mengaturnya, yakni UU ASN 2014 soal Ketentuan ASN Menikah, PP No 10 Tahun 1983, PP No 45 tahun 1990, termasuk termasuk tentang poligami dan poliandri.

Poligami, yaitu praktik menikahi lebih dari satu pasangan secara bersamaan, telah menjadi topik yang kontroversial dan kompleks di banyak budaya dan masyarakat.

Terkait poligami dan poliandri, ada isu yang menarik di beberapa media mengenai PNS laki-laki bisa beristri lebih dari satu dan adanya larangan bagi PNS wanita untuk melakukan poliandri.

Izin PNS pria untuk memiliki istri lebih dari satu sudah lama diatur secara ketat di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk melakukan penolakan terhadap PNS pria jika ingin ber istri lebiih dari satu.

Berikut syarat alternatif yang harus dipenuhi salah satunya oleh PNS pria, yakni isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat kumulatif yang harus dipenuhi keseluruhan oleh PNS pria untuk berpoligami, yakni ada persetujuan tertulis dari isteri,  yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Di sisi lain, pejabat dapat menolak memberikan izin PNS pria beristri lebih dari satu apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan, tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juga, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Apabila PNS Pria yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh hukum, maka akan berdampak kepada status kepegawaian dan mendapat sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana tercantum dalam PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Ketentuan tersebut juga menegaskan larangan bagi PNS Wanita untuk menjadi isteri kedua, ketiga, dan keemoat seperti diatur dalam  dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP No 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.”

Menurut peraturan tersebut, PNS Pria boleh melakukan poligami, namun harus memenuhi perysaratan yang sudah ditetapkan oleh hukum. Sedangkan, menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat merupakan hal yang dilarang sehingga  bisa berakibat kepada status kepegawainnya dan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin pemberhentian.

 

Penulis: Andhena Wisnu Wardana

Editor : Anam

Sumber UU ASN 2014 soal Ketentuan ASN Menikah, PP No 10 Tahun 1983, PP No 45 tahun 1990.