Tugusatu.com, MALANG—Penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara litigasi, beracara di pengadilan, namun bisa juga dengan cara nonlitigasi, yakni lewat mediasi yang ada sisi positif, meski ada pula sisi negatifnya.
Konflik atau sengketa adalah hal yang biasa dalam interaksi manusia dan di berbagai lapisan masyarakat. Dalam arti luas, sengketa yang mencakup perbedaan pendapat, perselisihan, atau konflik merupakan bagian alami dari kehidupan sosial.
Hal ini terjadi ketika dua orang atau lebih berinteraksi dalam sebuah peristiwa atau situasi dan memiliki pandangan, kepentingan, serta keinginan yang berbeda terkait peristiwa atau situasi tersebut.
Para pihak yang terlibat sebuah konflik ataupun sengketa bisa mempunyai beberapa alternatif penyelesaian sengketa tergantung bagaimana para pihak tersebut mau menyelesaikannya.
Secara umum, Indonesia mengenal 2 bentuk penyelesaian sengketa, yakni  penyelesaian sengketa melalui proses litigasi dan penyelesaian sengketa non litigasi dalam hal ini adalah mediasi.
Mediasi adalah dialog antara para pihak yang dibantu oleh mediator sebagai pihak netral.
Tentu saja, antara kedua macam proses penyelesaian sengketa tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya.
Kelebihan dan kekurangan proses mediasi/nonlitigasi, yakni cepatdan biaya murah, para pihak berperan aktif dalam proses dan hasil mediasi, penyelesaian sengketa secara tuntas, serta kesepakatan perdamaian atas dasar penerimaan para pihak.
Sisi negatifnya, yakni keterbatasan dukungan yuridis, tidak dapat di paksakan.
Sedangkan kelebihan dan kekurangan proses litigasi/pengadilan, yakni beracaranya jelas dan pasti, putusan menentukan benar dan salah menurut hukum, dapat dipaksakan/putusan dapat dieksekusi.
Sisi negatifnya, yakni  proses berlarut hingga final, timbul ketegangan dan permusuhan, tidak dapat dirahasiakan, administratif dan birokratif, serta putusan mungkin tidak dapat diterima semua pihak.
Penulis: Andhena Wisnu Wardana
Editor : Anam
Sumber: FHP Mediasi Indonesia