Tugusatu.com, MALANG- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan sertifikasi ruang bermain ramah anak (RBRA) bukan kewenangan DLH.
Hal itu ranahnya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).
“Sertifikasi itu ranahnya Dinsos, kita hanya menyediakan lahan tamannya saja,” tegas Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Laode K.B. Al Fitra, Selasa (21/5).
Laode menjelaskan DLH hanya sebatas memberikan data taman kota yang layak untuk mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada Dinsos P3AP2KB. Dari data DLH itu, lalu Dinsos P3AP2KB melakukan pengajuan sertifikasi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Sedangkan soal sertifikasi RBRA Alun-Alun Merdeka yang kedaluwarsa sejak 7 Mei 2021 bukanlah kewenangan DLH, melainkan ranahnya Dinsos P3AP2KB.
“RBRA yang mengusulkan Dinsos, kita sebatas memberikan data taman yang layak,” tegasnya.
Sejauh ini, DLH sudah memberikan data 15 taman dari 91 taman kota kepada Dinsos P3AP2KB untuk keperluan sertifikasi RBRA. Selanjutnya, data 15 taman tersebut terseleksi tiga taman, yakni Taman Trunojoyo, Taman Merbabu dan taman yang dikelola oleh Dinsos P3AP2KB.
Terkait sertifikasi RBRA di taman kota, Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan akan melakukan pembaruan melalui peraturan wali kota setelah pengesahan perda penyelenggaraan kota layak anak.
Selain itu, Wahyu minta Dinsos P3AP2KB segera memenuhi semua amanah perda termasuk penganggarannya.
“Nanti kita minta Pak Kadis Sosial (P3AP2KB) untuk merapatkan apa saja yang diperlukan termasuk penganggaran di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan),” ujar Wahyu.
Reporter/Editor: Bagus Suryo