Tugusatu.com- Kementerian Dalam Negeri menjadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Saniter Supit Urang sebagai referensi praktik terbaik pengelolaan persampahan dalam satu kawasan secara nasional.
“Saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan. TPA Supit urang menjadi salah satu referensi pengelolaan sampah yang di kelola dalam satu kawasan,” tegas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, Jumat (6/9).
Ia menyatakan Pemkot Malang sudah membuat pengelolaan persampahan seperti yang sedang Kemendagri bangun. Fakta ini menunjukkan terobosan pengelolaan persampahan terpadu di Kota Malang patut menjadi role model secara nasional.
“Penataan kawasan (TPA Supit Urang) ini menarik, nanti kita masukkan sebagai model, paradigma atau platform pengelolaan sampah skala menengah nasional. Ini menjadi referensi pengelolaan sampah kedepan,” katanya.
Saat ini, Kemendagri sedang menginisiasi pengelolaan sampah skala menengah berkapasitas 100 ton sampai 120 ton per hari. Adapun konsepnya sedang disusun melibatkan instansi terkait.
Hasilnya nanti menjadi pedoman di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dengan demikian, kedepan tidak ada lagi pengelolaan sampah sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
Ia menjelaskan penerapan model pengelolaan persampahan skala menengah di kabupaten dan kota kini mendesak mengingat TPA akan penuh tahun 2028. Itu sebabnya diperlukan dokumen perencanaan guna mengurangi seminimal mungkin residu yang dibuang ke TPA.
“Ini kita mulai dari hulu sampai hilir melibatkan masyarakat, pengelolaan sampah dan offtaker (industri),” ujarnya.
Solusinya, Kemendagri membuat terobosan pembiayaan pengelolaan persampahan melalui Local Service Delivery Improvement Program (LSDP). Prosesnya dengan menyeleksi 514 kabupaten dan kota yang semuanya membutuhkan penanganan persampahan terpadu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), terseleksi 207 daerah yang membutuhkan penanganan mendesak. Namun, Kemendagri melakukan penapisan atau menyaring sesuai kemampuan fiskal, timbunan sampah, predikat wajar tanpa pengecualian, dan ketersediaan infrastruktur pendukung. Akhirnya ketemu 30 kabupaten dan kota menjadi prototipe atau contoh model yang sekarang sedang Kemendagri bangun.
Dalam konteks ini, tahap pertama ada enam daerah terpilih melihat langsung model pengelolaan persampahan dalam satu kawasan di TPA Supit Urang Malang. Enam daerah itu, yakni Kota Pontianak, Kota Kendari, Kota Palembang. Kabupaten Lebak, Kabupaten Toba dan Kota Malang.
TPA Saniter Supit Urang Malang seluas 31,25 ha. Presiden Joko Widodo meresmikan TPA ini pada 14 Desember 2023. Di TPA Supit Urang, pengolahan sampah dalam satu kawasan memiliki instalasi pemilah sampah kapasitas 35 ton per hari dan instalasi komposting 15 ton per hari.
Termasuk instalasi pengolah lindi kapasitas 300 meter kubik per hari dan lahan uruk saniter seluas 5 ha berkapasitas 726,162 meter kubik.
Reporter: Bagus Suryo
Editor: Wahjoe Harjanto
ISSN 3063-2145