DPRD Kota Malang Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender, Pemkot Segera Bentuk Dinas Baru

DPRD Kota Malang mengesahkan Perda Pengarusutamaan Gender dalam rapat paripurna, Selasa (15/7). Foto: Tugusatu/Maghfirotul Hasanah
DPRD Kota Malang mengesahkan Perda Pengarusutamaan Gender dalam rapat paripurna, Selasa (15/7). Foto: Tugusatu/Maghfirotul Hasanah

Tugusatu.com- DPRD Kota Malang menyetujui peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender menjadi perda. Perda yang memuat strategi yang sistematis guna mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di semua aspek kehidupan itu disahkan dalam rapat paripurna dewan, Selasa (15/7).

“Perda disahkan setelah sinkronisasi di Provinsi Jatim dan konsultasi pada pemerintah pusat karena ada payung hukum di atas. Harapannya ditindaklanjuti Perwal sehingga bisa lebih sesuai dengan kondisi di Kota Malang,” tegas Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita.

Amithya menjelaskan substansi Perda soal gender yang termarginalkan. Di dalamnya mengatur sistem pendataan menjadi satu data gender memuat anak tidak sekolah, lansia, disabilitas, dan lainnya.

“Harapan kami ada bank data yang terkoneksi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” katanya.

Dalam rapat paripurna, fraksi di dewan memberikan sejumlah catatan penting mengingat perda ini krusial sebagai rujukan bagi Pemkot Malang dalam membuat kebijakan. Setelah itu dituangkan lebih detail di peraturan wali kota memuat perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi.

Dalam hal ini, dewan mendorong Pemkot Malang segera membentuk kelembagaan pengarusutamaan gender terdiri dari Pokja sebagai wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender sesuai tugas, fungsi dan kewenangan. Juga bekerja sama melalui sinergi dan kolaborasi melibatkan pemangku kepentingan.

Selanjutnya, Pemkot Malang diminta memperkuat sosialisasi agar perda ini diketahui masyarakat secara luas. Dewan menekankan kedepan ada evaluasi secara berkala memuat indeks ketimpangan gender dan indeks pembangunan gender sesuai RPJMD 2025-2029.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan bersyukur perda akhirnya disahkan. Dalam konteks ini, Pemkot akan menindaklanjuti dengan membentuk dinas baru, yakni dinas pemberdayaan perempuan dan anak. Sebab, saat ini masih dalam satu di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang.

“Dengan adanya dinas perempuan dan anak, harapannya nanti program dan pelaksanaan jelas dan nyata yang dibutuhkan perempuan dan anak selain ada Musrenbang tematik,” ujar Wahyu.

Penulis: Maghfirotul HasanahEditor: Bagus Suryo