Tugusatu.com- Pemkot Batu, Jawa Timur, menerapkan kebijakan moratorium atau penangguhan sementara izin pembangunan perumahan guna menjaga keseimbangan tata ruang wilayah. Kebijakan yang akan dimulai tahun 2026 itu sekaligus upaya menertibkan pengembang yang belum menyelesaikan perizinan.
“Mulai tahun depan, izin pembangunan perumahan akan kami hentikan sementara. Kebijakan ini diambil agar pengembang yang belum menyelesaikan perizinannya segera menuntaskan kewajibannya,” tegas Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, Jumat (31/10/2025).
Heli menjelaskan keputusan moratorium ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap maraknya pembangunan perumahan ilegal di Kota Batu.
Kebijakan ini pula bertujuan untuk mengendalikan dampak lingkungan yang timbul akibat pesatnya pembangunan perumahan. Sebab, banyaknya proyek properti baru dinilai berpotensi mengancam sektor pertanian dan merusak keseimbangan ekosistem.
“Selain penertiban izin, kami juga ingin memastikan pembangunan tidak mengorbankan lahan produktif. Pemkot Batu akan bekerja sama dengan Polres dan Kejaksaan untuk menegakkan aturan ini,” tambahnya.
Heli mengatakan moratorium diperlukan untuk memastikan pengembang mematuhi kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) seperti jalan, taman, serta lahan pemakaman.
“Masih banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU. Bahkan ada yang tidak menyediakan lahan pemakaman. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot Batu juga menyoroti praktik pengembang yang mengubah fungsi perumahan menjadi vila komersial tanpa izin resmi.
“Jika hunian dijadikan vila, maka pengembang wajib mengurus izin baru karena peruntukannya sudah berbeda. Tidak bisa asal bangun lalu disewakan,” tuturnya.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu, hingga 2025 tercatat ada 119 kompleks perumahan. Dari jumlah tersebut, hanya tiga yang sudah menandatangani berita acara serah terima PSU, 12 masih dalam proses BAST PSU, dan 77 belum menyerahkan sama sekali.






