Gaji P3K di Kota Malang Sedot Anggaran, Wakil Wali Kota Tekankan Harmonisasi Bersama Dewan

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin usai rapat paripurna rancangan peraturan daerah KUA-PPAS di DPRD Malang, Rabu (17/9). Foto: Tugusatu/Maghfirotul Hasanah
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin usai rapat paripurna rancangan peraturan daerah KUA-PPAS di DPRD Malang, Rabu (17/9). Foto: Tugusatu/Maghfirotul Hasanah

Tugusatu.com- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Malang, Jawa Timur, menyedot anggaran cukup besar mencapai Rp177 miliar. Anggaran sebesar itu untuk sekitar 3 ribu P3K. Di sisi lain, belanja daerah justru turun hingga Rp400 miliar.

“Ini konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat soal pengangkatan P3K,” tegas Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin usai rapat paripurna rancangan peraturan daerah KUA-PPAS di DPRD Malang, Rabu (17/9).

Karena itu, Ali menekankan perlu harmonisasi bersama dewan guna mencari cara mengatasi anggaran yang jomplang.

“Nanti kita bahas lagi dengan dewan, supaya ada jalan tengah. Ini masih belum final,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyebut bahwa kenaikan belanja pegawai menyebabkan rasio belanja pegawai melonjak hingga 47 persen, jauh di atas batas aman Undang-Undang yang hanya 30 persen.

“Kalau 3.000 P3K bergaji rata-rata Rp3 juta kali 14 bulan, itu sudah sekitar Rp170 miliar. Ditambah tunjangan kinerja, maka angkanya wajar jika melonjak,” jelasnya.

Trio menambahkan, penurunan belanja daerah juga dipengaruhi oleh berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) sekitar Rp300 miliar serta turunnya proyeksi SILPA dari Rp207 miliar menjadi Rp104 miliar. Dengan kondisi ini, DPRD akan menyisir ulang prioritas belanja, terutama program-program yang sifatnya mendesak.

Meski menghadapi tekanan fiskal, pemerintah daerah memastikan sejumlah program prioritas tetap berjalan. Beberapa di antaranya adalah beasiswa, seragam sekolah gratis, serta program bantuan Rp50 juta per RT. Namun, Trio mengingatkan bahwa harmonisasi anggaran harus dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu keberlangsungan pembangunan infrastruktur.

“Yang tidak bisa dikurangi tentu gaji, karena itu hak pegawai. Tapi tunjangan kinerja dan kegiatan-kegiatan lain bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Semua ini masih dokumen awal, nanti akan lebih detail dibahas pada tahap APBD di akhir tahun,” tuturnya.

Penulis: Maghfirotul HasanahEditor: Bagus Suryo