Tugusatu.com- Realisasi retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Batu hingga akhir 2025 masih jauh dari target. Dari pagu Rp 7 miliar tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu baru mengumpulkan Rp 1,5 miliar hingga November.
Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno, menjelaskan rendahnya capaian retribusi bukan hal baru. Salah satu penyebab utama adalah kebocoran pendapatan parkir yang sudah berlangsung lama.
“Banyak titik parkir yang tidak dilaporkan secara maksimal sehingga pendapatan yang masuk ke PAD melalui skema bagi hasil menjadi sangat kecil,” jelasnya, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, praktik pelaporan yang tidak sesuai aturan juga melibatkan sejumlah oknum, termasuk sebagian juru parkir. Dishub membuka ruang bagi warga untuk melaporkan temuan tersebut.
“Pembinaan, pengawasan, dan penertiban sebenarnya rutin kami lakukan. Sanksinya bervariasi, mulai teguran hingga tindak pidana ringan. Jika ada laporan, kami pastikan pelapor aman dan tidak perlu takut intimidasi,” tegas Hendry.
Hendry menyebut pihaknya masih berharap ada tambahan pemasukan pada Desember.
“Kami menargetkan setidaknya bisa mencapai Rp2 miliar hingga akhir bulan ini,” ujarnya.
Sebagai langkah pembenahan, Pemkot Batu kini mengembangkan gate parkir di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Sistem ini diharapkan mampu menekan kebocoran dan menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib dan akuntabel.
Selama ini sistem retribusi parkir tepi jalan Kota Batu masih menggunakan skema bagi hasil, di mana juru parkir menerima 60 persen, sementara Pemkot memperoleh 40 persen.






