Urus KK dan Akte Kematian di Kota Batu Kini Lebih Mudah, Warga Cukup Datang ke Kantor Desa

Urus KK Kota Batu
Block Office atau Balai Kota Among Tani Kota Batu. Foto: Tugusatu/Dafa Wahyu Pratama

Tugusatu.com- Layanan pengurusan Akta Kematian dan Kartu Keluarga (KK) warga Kota Batu kini dapat diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan.

Kebijakan desentralisasi ini diambil Dispendukcapil Kota Batu untuk memudahkan masyarakat, khususnya keluarga yang sedang berduka, sehingga tak perlu lagi mengantre ke Block Office (BO) Balai Kota Among Tani.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Batu, Darmanto, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi warga, khususnya keluarga yang sedang berduka.

Kami ingin masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke Block Office. Semua layanan Akta Kematian dan perubahan KK sudah bisa diurus di desa atau kelurahan, lebih cepat dan mudah,” jelasnya.

Melalui layanan ini, warga cukup mengawali proses dengan meminta surat keterangan kematian dari Ketua RT sebagai persyaratan dasar. Setelah itu, keluarga mengajukan permohonan ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa berkas yang diperlukan.

Petugas registrasi di tingkat desa atau kelurahan kemudian akan memproses dokumen tersebut.

Tahap digitalisasi dimulai ketika operator desa memindai dan mengunggah seluruh berkas ke aplikasi APEL Batu.

Begitu berkas masuk melalui sistem, datanya langsung diterima operator kami untuk diverifikasi,” ujar Darmanto.

Jika data telah sesuai, dokumen disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dispendukcapil. Keunggulan sistem ini, kata Darmanto, adalah proses finalisasi tidak lagi mengharuskan pemohon datang ke kantor dinas.

Hasil dokumen langsung dikirim kembali ke akun operator desa. Mereka yang akan mencetak dan menyerahkan kepada keluarga, jadi warga cukup menunggu di tingkat desa,” tambahnya.

Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih efisien, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

Cara Urus Akta Kematian dan Pembaruan KK di Kantor Desa/Kelurahan Kota Batu

Prosedur urus Akta Kematian dan pembaruan KK di Kota Batu kini dibuat lebih sederhana dan bisa diselesaikan langsung di tingkat desa atau kelurahan. Mekanisme layanan dirancang ringkas dengan langkah-langkah berikut:

1. Keluarga atau ahli waris melapor dan meminta surat keterangan kematian dari Ketua RT setempat.

2. Warga mendatangi kantor desa/kelurahan untuk mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas registrasi.

3. Operator desa memindai dan mengunggah dokumen ke dalam Aplikasi APEL Batu. Data langsung masuk ke server Dispendukcapil untuk diproses dan diverifikasi.

4. Setelah verifikasi, dokumen disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dispendukcapil.

5. Dokumen akhir (Akta Kematian dan KK terbaru) dikirimkan secara digital ke akun operator desa untuk dicetak di kantor desa.

6. Perangkat desa menyerahkan dokumen fisik yang sudah jadi langsung kepada keluarga almarhum/almarhumah.