DPRD Kota Malang Desak Pemkot Tegas Selesaikan Persoalan Pasar Rakyat

Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Amithya Ratnanggani Siraduhita. Foto: Tugusatu/Maghfirotul Hasanah
Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Amithya Ratnanggani Siraduhita. Foto: Tugusatu/Maghfirotul Hasanah

Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, mendesak Pemkot Malang tegas dalam menyelesaikan pasar rakyat sehingga pedagang segera mendapatkan kepastian.

Sejumlah pasar yang perlu penanganan cepat di antaranya Pasar Besar, Pasar Gadang, dan Pasar Blimbing. Kini, ketiga pasar itu posisinya menggantung. Penyebabnya komunikasi dengan pedagang dan terikat perjanjian kerja sama (PKS) yang belum kelar dengan pengusaha. Di sisi lain, pasar perlu penanganan mengingat kondisinya rusak.

“Kita itu sebetulnya sudah dibantu oleh pusat, artinya dalam menyelesaikan ini kan ada bantuan dari pusat, sehingga kami berharap dari sekian banyak stakeholder yang berupaya untuk menjadikan pasar ini lebih baik, itu kemudian bisa terselesaikan,” tegas Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Amithya Ratnanggani Siraduhita, Senin (8/9).

Menurut dewan, percepatan penyelesaian pasar perlu keberanian. Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menyatakan kepala daerah harus berani memutus PKS sehingga ada kepastian hukum.

Saat ini, Pasar Besar sudah kelar lantaran PKS sudah tuntas sehingga upaya selanjutnya pembangunan. Namun, masih ada problem pada pedagang yang belum satu suara soal revitalisasi pasar. Imbasnya, pemerintah pusat belum merealisasikan pembangunan lewat APBN.

“Kalau prediksi kita lihat realistis saja, anggaran pemerintah pusat itu enggak mungkin tahun ini. Kalau tahun depan, kita masih bisa kejar. Tapi saya tidak akan bilang ini prosesnya gampang. Pastinya, kan, prosesnya sulit karena masih berkoordinasi kembali,” tutur Trio sembari mengatakan bakal melihat capaian progres yang sudah dilakukan Pemkot Malang.

Kini, tinggal persoalan Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang. Solusinya, Pemkot Malang bersikap tegas dan berani meski melalui proses hukum melalui keputusan pengadilan. Keputusan hukum diperlukan sehingga memberikan kepastian.

“Itu yang kita minta agar pemerintah berani. Karena kalau harus swasta lagi yang bangun, saya pikir pilihannya sulit, karena pernah di zaman Pak Sutiaji difasilitasi KPK, tapi akhirnya juga yang disuruh membiayai nanti pedagang. Itu enggak mungkin pedagang yang suruh bangun,” ujar Trio.

Trio menegaskan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bisa bersikap sehingga progresnya terakselerasi. Ia memprediksi, persoalan pasar akan kelar 2026 meski perlu spirit kuat dalam menyelesaikan persoalan.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan Pemkot Malang berusaha berkomunikasi dengan pihak investor untuk melanjutkan kewajiban masing-masing pihak. Wahyu mengungkapkan hal itu terkait progres Pasrah Induk Gadang dan Pasrah Blimbing.

Penulis: Maghfirotul HasanahEditor: Bagus Suryo