Tugusatu.com- PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Brantas (PLN NP UP Brantas) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam upaya penanganan permasalahan hukum di sektor ketenagalistrikan.
Penandatanganan PKS tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu antara Senior Manager UP Brantas, Arfan dan Kajari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, S.H., M.H di PLTA Sutami, Rabu (18/6).
Adapun tujuan PKS untuk menyelesaikan bersama permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PLN NP UP Brantas, baik di internal maupun eksternal pengadilan.
Sedangkan ruang lingkup PKS sendiri, yaitu kegiatan berupa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, PKS dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, kedua belah pihak dapat menjalin kerja sama dalam bentuk loka karya (workshop), seminar dan sosialisasi.
“Dengan adanya beberapa permasalahan dari PLTA yang kami kelola, pendampingan dari Kejari sangat kami butuhkan,” terang Manager UP Brantas, Arfan.
Senada dengan itu, Kajari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, S.H., M.H menyambut positif kegiatan ini.
“Kejari Malang berkomitmen penuh mendukung PLN NP UP Brantas dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum hingga tindakan hukum lainnya. Terima kasih kami sampaikan kepada PLN NP UP Brantas atas kepercayaannya melalui kegiatan ini,” kata Rachmat.
Setelah acara penandatanganan PKS, SM UP Brantas mengajak Kajari Kab. Malang site visit melihat digitalisasi pembangkit di Ruang CCR (Central Control Room) PLTA Sutami. Eombongan Kejari juga diajak melihat langsung peralatan dan kondisi sekitar pembangkit.
Semoga dengan kegiatan ini, tercipta hubungan harmonis antara PLN NP UP Brantas dengan Kejari Kabupaten Malang sehingga permasalahan hukum pun terselesaikan dengan baik.
Sumber: Siaran Pers No 15/VI/2025/PLNNP/UBRS