Anggaran Seremonial dan Infrastruktur Dipangkas Rp68 Miliar, Pemkot Malang Segera Terbitkan Perwal

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Pemerintah Kota Malang segera menuntaskan proses efisiensi anggaran untuk selanjutnya menerbitkan peraturan wali kota tentang perubahan penjabaran APBD 2025. Total anggaran yang dipangkas mencapai Rp68 miliar.

“Dalam waktu dekat akan ada Perwal setelah clear semua. Sebab secara otomatis DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) SKPD berubah semua melalui pergeseran anggaran,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, kemarin.

Subkhan menyatakan efisiensi anggaran sebenarnya sudah dilakukan sebelum terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Efisiensi anggaran, lanjutnya, telah dilakukan sesuai amanat pemerintah pusat. Namun, prosesnya tetap mengutamakan mandatory spending di antaranya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, dan ketahanan pangan.

“Seperti UHC (Universal Health Coverage) nanti kita cukupi di PAK (perubahan anggaran keuangan). Mudah-mudahan tercukupi,” ujarnya.

Namun, hasil final efisiensi akan dibahas melibatkan legislatif melalui badan musyawarah.

Belanja seremonial

Subkhan mengungkapkan efisiensi anggaran meliputi belanja yang sifatnya seremonial. Misalnya, belanja perjalan dinas dan belanja pendukung alat tulis kantor karena ada substitusinya berupa paperless atau tanpa kertas.

“Kegiatan seremonial lain biasanya ada goodie bag, sekarang dikurangi,” tuturnya.

Yang paling terasa, efisiensi anggaran menyentuh infrastruktur yang bersumber dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum. Anggaran jalan yang dipangkas sebesar Rp37 miliar dan sanitasi Rp12 miliar. Adapun total anggaran yang terdampak efisiensi mencapai Rp68 miliar.

Kendati anggaran perbaikan jalan ada pergeseran, akan tetapi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Julhardjanto menekankan untuk anggaran perbaikan drainase tidak terdampak efisiensi.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyatakan efisiensi jangan pukul rata sehingga berimbas memotong skala prioritas. Karena itu perlu komunikasi melibatkan dewan.

“Jangan semaunya sendiri, harus betul-betul dihitung,” tandasnya.

Penulis: Bagus SuryoEditor: Tim editor