Tugusatu.com, MALANG—Peredaran rokok ilegal, rokok polos tanpa dilekati pita cukai, lewat perusahaan jasa penitipan sebanyak 214.756 batang berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Malang.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Jumat (10/1/2025), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Wilayah Kota Malang.
“Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 162 koli = 10.801 bungkus dengan total 214.756 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut, Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 214.756 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 319.312.660 dan potensi kerugian negara mencapai Rp160.447.976,” ucapnya.