Pemkot Malang Antisipasi Penerapan UMK 2025 Berdampak PHK Pekerja

Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan (kiri). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan (kiri). Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengantisipasi penaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6% berdampak putus hubungan kerja (PHK).

“Mudah mudahan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti PHK pekerja,” tegas Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, Senin (23/12).

Karena itu, Iwan menekankan sosialisasi agar diperkuat sebelum UMK diberlakukan 1 Januari 2025.

Selanjutnya pemangku kepentingan, pengusaha, pelaku usaha dan komunitas usaha diminta duduk bersama untuk menyamakan persepsi.

Iwan menegaskan pengusaha yang sudah menerapkan upah di atas ketentuan UMK 2025 agar tetap mempertahankan besaran upah tersebut.

“Kami menjaga dan mengawal ini kedepannya kalau perlu ditingkatkan,” katanya.

Bagi pengusaha yang masih menerapkan upah lebih rendah didorong mematuhi ketentuan UMK 2025.

“Yang sudah naik jangan turun, yang belum agar menyesuaikan,” tuturnya.

Pengusaha di Kota Malang menyepakati penaikan UMK 6% dari UMK 2024 sebesar Rp3.309.144.

Namun, pengusaha rokok tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) merasa berat mengingat penaikan UMK sejalan penerapan PPN 12% dan penaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok.

Apalagi, rokok ilegal kian marak membuat kelangsungan usaha kian merosot. Imbasnya, daya tahan pabrik rokok anggota Formasi yang mempekerjakan sekitar 20.000 karyawan semakin terbatas. Alhasil, efisiensi dengan cara PHK sangat mungkin terjadi.

“Bila ditekan dengan ongkos kerja semakin tinggi, apa boleh buat kita berpikir melakukan efisiensi,” tegas Sekretaris Formasi Suhardjo.

Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Jawa Timur, Agoes Basoeki menyatakan penaikan UMK dan PPN 12% belum berdampak pada usaha perhotelan dan restoran.

“Kami harap teman-teman mengikuti aturan UMK,” ujar Agoes.

Penulis: Bagus SuryoEditor: Bagus Suryo