Tugusatu.com, MALANG—Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 1.536.000 batang.
Kisahnya bermula pada Rabu (5/6/2024), Bea Cukai Malang memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan Truck Mitshubisi Colt Diesel dengan Plat nomor G 8xx2 OF.
Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Tim selanjutnya menerima informasi truk yang diduga membawa rokok ilegal itu masuk pada pintu Tol Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tim lalu melakukan pengejaran tanpa putus dari Wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Tol Pandaan – Malang KM 66, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Hasil pemeriksaan, truk didapati mengangkut rokok ilegal Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 76.800 bungkus dengan total 1.536.000 batang.
Selanjutnya tim membawa barang, sarana pengangkut dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Total barang hasil penindakan 76.800 bungkus rokok illegal dengan total 1.536.000 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2.119.680.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.145.856.000,” kata Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Jumat (7/6/2024).
Reporter: Bagus Suryo