Tugusatu.com- Pemkot Malang, Jawa Timur, bakal menggenjot pendapatan dari sektor parkir dan pasar guna mendongkrak pendapatan asli daerah.
“Ada potensi dinaikkan pada penertiban parkir dan pasar,” tegas Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, kemarin.
Ali menjelaskan optimalisasi pendapatan yang paling potensi naik, yakni dari 26 pasar dan parkir setelah pengesahan perda penyelenggaraan perparkiran. Tata kelola parkir bakal diatur melalui sistem yang lebih tertib dan terukur. Tindak lanjutnya, penataan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang memuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar implementasi di lapangan berjalan optimal.
Saat ini, kinerja pendapatan selama pelaksanaan APBD 2025 cukup positif. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,513 triliun, tapi realisasinya mencapai Rp2,542 triliun atau 101,15%. Sehingga kinerja pendapatan melampaui target sebesar Rp28,810 miliar.
Kenaikan pendapatan itu disumbang dari pajak daerah yang ditargetkan Rp863,500 miliar, terealisasi Rp890,289 miliar atau 103,10% sehingga melebihi target mencapai Rp26,789 miliar.
Namun, kinerja pendapatan dari retribusi perlu digenjot karena hanya tercapai Rp93,910 miliar dari target Rp123,19 miliar. Terjadi kurang target sebesar Rp29,109 miliar.
Karena itu, peningkatan retribusi parkir dan pasar menjadi perhatian guna mengejar potensi peningkatan pendapatan Rp50 miliar. Dalam laporan badan anggaran, DPRD Kota Malang merekomendasikan segera menyelesaikan persoalan pasar Blimbing yang sejak 15 tahun terakhir belum kelar. Dewan mendorong penyelesaian mengacu pada rekomendasi BPK dan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Malang Tahun 2023.
Penyelesaian tersebut perlu adanya roadmap yang terukur dan dapat dievaluasi secara berkala, sehingga memberikan kepastian hukum, melindungi aset daerah, dan menjamin kepastian berusaha bagi para pedagang. Termasuk membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset dan peningkatan aktivitas perekonomian daerah.
Rekomendasi dewan itu menjadi pedoman sejalan dengan Pemkot Malang bakal lebih mendetailkan anggaran melalui pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) dan APBD 2027 sehingga pelaksanaan program tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam PAK nanti akan menambah anggaran bahan bakar minyak untuk operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Dishub.
“Harapannya, pembahasan anggaran 2027 tidak terjadi kebocoran maupun tidak ada Silpa yang besar. Kita memastikan APBD dinikmati masyarakat tanpa Silpa yang membengkak,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra mengatakan ranperda penyelenggaraan perparkiran mengatur parkir tepi jalan umum dan parkir di luar tepi jalan umum aset Pemkot Malang. Dishub Kota Malang mengelola parkir tepi jalan dan parkir khusus melibatkan jukir atau kerja sama dengan sistem imbal jasa.
Jukir sebagai pengelola diberikan kartu tanda anggota dan surat penunjukan jukir dari dinas dan orang atau badan hukum dengan kerja sama diatur di Perwal. Perda juga mengatur larangan pada jukir resmi, jukir liar dan pengendara berupa sanksi administrasi dan pidana melalui sidang tipiring.
Adapun Bapenda memiliki kewenangan pengelolaan parkir di luar ruang milik jalan pada tempat parkir khusus merupakan aset pribadi. Pengelola adalah orang atau badan hukum dengan wajib memiliki izin dari PTSP dan bayar pajak.






