Relokasi Pedagang Pasar Gadang dikebut, Wali Kota Wahyu Beri Tenggat 25 April

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan progres pembangunan jalan di Pasar Gadang. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan progres pembangunan jalan di Pasar Gadang. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan relokasi pedagang di Pasar Gadang dengan tenggat 25 April 2026. Relokasi dikebut guna percepatan pembangunan jalan utama agar segera berlangsung.

“Relokasi pedagang pasar Gadang ada batas waktu karena Kementerian Pekerjaan Umum sudah menunggu,” tegas Wali Kota Wahyu, kemarin.

Karena itu, Pemkot Malang segera memasang pengumuman di sejumlah titik guna mengingatkan pedagang, bahwa tenggat untuk pengosongan lokasi sudah harus kelar pada 25 April 2026.

Permintaan pindah itu disertai dengan pengumuman terkait detail engineering design sehingga masyarakat bisa mengetahui keseriusan pemerintah dalam menata pasar.

Dari pengumuman desain teknik detail itu, pedagang bisa melihat langsung pembangunan infrastruktur sesuai rencana. Penataan ini bakal memberikan dampak pada lalu lintas yang lancar guna kenyamanan pedagang dan masyarakat.

“Ada gambarnya model DED dari Kementerian PU agar pedagang saling memahami. Gambar itu menunjukkan penampang jalan, lebar dan panjang jalan, serta pedestarian di dalam pasar,” katanya.

Pemkot juga menata areal parkir sehingga pengunjung bisa lebih tertib dalam belanja tanpa membuat kemacetan lalu lintas di sekitar pasar. Seluruh penataan pasar prosesnya dilakukan secara bertahap sampai tuntas.

“Kita gak main-main, kita segera laksanakan pembangunan jalan,” ungkapnya.

Relokasi sebanyak 1.200 pedagang diminta segera pindah masuk ke pasar mengingat pembangunan jalan mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp14,9 miliar. Anggaran itu akan digunakan untuk pembangunan dua ruas jalan utama, termasuk pedestarian di dalam pasar.

ISSN 3063-2145
Penulis: Bagus SuryoEditor: Ahmad Yakub