DPRD Kota Malang Ingatkan Kantor Koperasi Merah Putih Jangan Gerus RTH

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, wanti-wanti pengadaan kantor koperasi merah putih jangan menggerus ruang terbuka hijau (RTH).

“RTH jangan dipakai kantor koperasi merah putih karena Kota Malang minim RTH,” tegas anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, kemarin.

Arief menyinyalir pemakaian RTH untuk keperluan program strategis nasional itu kurang tepat. Mestinya, ada alternatif lain seperti pemanfaatan fasilitas di pasar rakyat atau sewa kios.

“Ada wacana menunggu Perda RTH disahkan. Padahal perda nanti inginnya menambah RTH, bukannya mengurangi,” ucapnya.

Menurut Arief, soal kantor koperasi jangan dipaksakan. Di sisi lain dewan mendorong adanya terobosan.

“Mestinya ada terobosan, ngapain pakai lahan 600-1000 meter, bila model ritel cukup sewa toko dan memanfaatkan pasar yang kosong bisa dipakai sehingga tidak mengurangi RTH,” tuturnya.

Dewan pun masih membahas ranperda RTH guna penguatan kebijakan strategis penataan melalui pemetaan ulang kawasan, evaluasi izin, hingga penertiban area untuk dikonversi menjadi ruang hijau.

DPRD mendorong Raperda RTH menjadi instrumen nyata penataan kota, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulatif. Penertiban sempadan sungai, penguatan pengawasan, inovasi ruang hijau, dan keberanian menindak pelanggaran dinilai menjadi kunci bila Kota Malang ingin mengejar target RTH sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.

Bagi DPRD, persoalan ruang hijau tidak lagi sebatas estetika kota, melainkan terkait mitigasi banjir, kualitas hidup warga, dan arah pembangunan berkelanjutan Kota Malang.

Saat ini, Pemkot Malang melakukan percepatan pembangunan 57 koperasi. Kini, baru ada dua koperasi merah putih di Kelurahan Arjowinangun dan Bandungrejosari lantaran terkendali terbatasnya lahan. Kebanyakan lahan kosong di Kota Malang berupa RTH dan lahan sawah dilindungi (LSD).

Penulis: Bagus SuryoEditor: Ahmad Yakub