Tim Gabungan Operasi Rokok Ilegal Lamongan Sasar Ritel di Empat Kecamatan

Tim gabungan di Lamongan menggelar operasi rokok ilegal di empat kecamatan. Foto: Tugusatu/Ahmad Yakub/ist
Tim gabungan di Lamongan menggelar operasi rokok ilegal di empat kecamatan. Foto: Tugusatu/Ahmad Yakub/ist

Tugusatu.com- Tim gabungan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menyita 2.040 batang rokok ilegal di empat kecamatan, yaitu Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk. Tim menyasar ritel yang menjual barang tersebut.

“Dalam operasi ini penindakan difokuskan pada jenis pelanggaran rokok ilegal tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilengkapi dengan pita cukai palsu, rokok dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Nah, yang ditemukan ini bercukai tapi tidak sesuai peruntukannya,” terang Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi.

Dalam operasi Satpol PP bergerak bersama KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Kominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan, Senin (13/7) lalu. Jenis pelanggaran dari penemuan ini, yakni rokok dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Edwin menjelaskan operasi gabungan merupakan sinergi kuat untuk memaksimalkan jangkauan pengawasan dan penegakan hukum. Termasuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, dan mengamankan penerimaan negara yang bersumber dari dana cukai.

“Rokok ilegal hasil temuan selanjutnya akan dibawa ke Kantor Cukai Gresik untuk diperiksa. Semoga kedepannya kesadaran kolektif masyarakat akan terus meningkat terkait bahaya rokok ilegal,” katanya.

Penulis: Ahmad YakubEditor: Bagus Suryo