DPRD Kota Malang Sampaikan Rekomendasi Strategis Kinerja Pemkot

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, memberikan sejumlah rekomendasi strategis atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Rekomendasi itu tertuang dalam laporan hasil pembahasan badan anggaran yang disampaikan dalam rapat paripurna dewan, Selasa (21/7/2026).

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita yang juga Ketua Badan Anggaran menyatakan DPRD akan melihat perkembangan pelaksanaan rekomendasi mengingat ada beberapa catatan yang masih berulang seperti belanja modal.

“Harapan kami, belanja modal minimal 10%-15% dari total belanja daerah,” tegasnya.

Dalam rapat paripurna, Badan Anggaran DPRD mendorong Pemkot Malang segera mengintegrasikan sistem pendapatan daerah berbasis digital. Rekomendasi strategis terkait pendapatan itu harus dipercepat melalui pengembangan dan optimalisasi aplikasi SIAPGRAK sebagai pusat data perpajakan dan retribusi daerah yang terhubung dengan seluruh perangkat daerah penghasil.

Namun, pengembangan perlu didukung database berbasis geospasial (GIS) yang terintegrasi dengan data OSS/NIB, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Barang Milik Daerah (BMD). Tujuannya agar mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat pengawasan penerimaan secara real time.

Termasuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, dan menjadi dasar penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih akurat, terukur, dan berbasis potensi riil daerah secara bertahap dengan target capaian yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala.

Selain itu, Pemkot diminta mempercepat penataan, sertifikasi, dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Sebab dari 8.264 bidang aset tanah, baru 4.278 bidang (51,3%) yang telah bersertifikat. Sedangkan 3.989 bidang (48,7%) masih belum bersertifikat, serta masih terdapat 275 objek BMD yang dalam proses perubahan skema pemanfaatan dari izin pemakaian menjadi sewa.

Karena itu, Pemkot harus menyusun roadmap pengelolaan aset yang terukur. Upaya itu selain meningkatkan kepastian hukum aset, juga mengoptimalkan pemanfaatan aset yang belum produktif. Sekaligus meningkatkan PAD, serta ada indikator kinerja yang jelas sehingga progres pelaksanaannya dapat dievaluasi secara berkala oleh DPRD.

Lalu, dewan mendorong terobosan memperluas sumber pendapatan dari pemerintah pusat, swasta, dan sumber lain yang sah. Strategi bisa diambil dengan mengusulkan program yang memenuhi kriteria Dana Alokasi Khusus (DAK). Optimalisasi perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) melalui validasi data objek pajak dan sumber daya alam. Bahkan dengan memenuhi indikator bakal memperoleh insentif fiskal dari pemerintah pusat. Memanfaatkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) perusahaan juga menjadi bagian penting untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.

Rekomendasi strategis terkait belanja daerah, dewan mendorong Pemkot menetapkan target belanja modal minimal 10%-15% dari total belanja daerah pada APBD tahun 2025 dengan melakukan penataan efisiensi dan refocusing anggaran secara terukur. Pasalnya, belanja modal hanya 8,54% masih jauh dari proporsi ideal untuk dapat memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya, dewan mendorong agar ada upaya menekan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) belanja pegawai. Adapun Silpa DBHCHT agar dikomunikasikan dengan pemerintah pusat soal peruntukan alokasi yang lebih fleksibel dan sesuai keadaan di Kota Malang.

Dewan juga menyoroti tata kelola BUMD, sehingga rekomendasi ke Pemkot harus segera mengisi jabatan Direksi dan Dewan Pengawas yang masih kosong. Pada kesempatan itu, persoalan pasar Blimbing agar segera diselesaikan sesuai rekomendasi BPK dan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Malang tahun 2023. Demikian pula soal transformasi tata kelola Malang Creative Center (MCC) agar lebih profesional, fleksibel, dan berorientasi pada kinerja.

Dewan minta Pemkot mempercepat penyusunan kajian dan roadmap pengelolaan MCC, termasuk melalui penerapan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau model pengelolaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan aset, memperluas kemitraan dengan pelaku ekonomi kreatif, meningkatkan pendapatan, serta disertai indikator kinerja yang jelas sehingga perkembangan pengelolaannya dapat dievaluasi secara berkala oleh DPRD.

Penulis: Bagus SuryoEditor: Ahmad Yakub